ilustrasi(Antara)
Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah (DPKI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan koleksi ilmiah. Selama periode 2024-2025, tercatat sebanyak 14.371 nomor Calon Koleksi Ilmiah (CKI) telah diterima, dengan pertumbuhan tajam terjadi pada tahun 2025.
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 12.196 nomor CKI diterima sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 560 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 2.175 nomor CKI. Lonjakan ini memperkuat posisi BRIN dalam menjalankan mandat sebagai lembaga negara pengelola dan penyimpan koleksi ilmiah nasional melalui kebijakan Wajib Serah dan Wajib Simpan (WSWS).
Landasan Hukum dan Mandat WSWS
Pelaksana Fungsi Penerimaan dan Aksesi Koleksi Ilmiah KST Cibinong BRIN, Deden Sukarta, menegaskan bahwa implementasi WSWS didukung oleh payung hukum yang kuat. Landasan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023, serta Peraturan BRIN Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Koleksi Ilmiah.
"Setiap kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan yang dibiayai pemerintah maupun dilaksanakan di Indonesia wajib menyerahkan data primer dan keluaran hasil riset untuk disimpan sebagai koleksi ilmiah," ujar Deden dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Deden menjelaskan bahwa tujuan utama WSWS adalah menjaga keberlanjutan data riset nasional, menjamin ketersediaan akses yang terkendali, serta mendukung pemanfaatan jangka panjang demi kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air.
Cakupan dan Sumber Koleksi
Koleksi ilmiah yang dikelola oleh BRIN sangat beragam, mencakup berbagai disiplin ilmu. Jenis koleksi tersebut meliputi:
- Herbarium dan fauna
- Tumbuhan hidup dan bank benih
- Mikroorganisme dan biobank
- Batuan, xylarium, dan artefak
- Manuskrip serta tanaman hasil pemuliaan
Mengenai profil depositor, Deden mengungkapkan bahwa sekitar 92% CKI pada tahun 2025 berasal dari lingkungan internal BRIN. Sementara itu, 8% sisanya dikontribusikan oleh pihak eksternal seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, hingga masyarakat umum.
Beberapa institusi pendidikan tinggi yang tercatat sebagai kontributor eksternal aktif antara lain Universitas Andalas, IPB University, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Diponegoro (Undip).
Faktor Pendorong dan Pemanfaatan
Peningkatan drastis jumlah koleksi pada 2025 dipengaruhi oleh tiga faktor utama: penguatan implementasi regulasi WSWS, meningkatnya kepatuhan lembaga penyandang dana riset, serta upaya inventarisasi koleksi lama yang sebelumnya belum terdokumentasi dengan baik.
Meskipun saat ini regulasi belum menetapkan sanksi eksplisit bagi yang tidak patuh, kepatuhan terhadap WSWS kini mulai dijadikan syarat dalam skema pendanaan riset di berbagai lembaga. Deden menambahkan bahwa seluruh koleksi yang telah didepositkan tetap dapat diakses dan dimanfaatkan untuk penelitian lanjutan melalui mekanisme layanan resmi yang disediakan BRIN.
Melalui penguatan sistem WSWS ini, BRIN berkomitmen membangun ekosistem pengelolaan koleksi ilmiah yang terstandar dan berkelanjutan guna mendukung inovasi nasional secara menyeluruh. (E-3)

















































