Khariq Anhar & Ferry Irwandi(MI/Muhammad Ghifari A)
TERDAKWA Khariq Anhar menegaskan bahwa perkara hukum yang menjeratnya merupakan ancaman serius bagi kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial. Hal tersebut disampaikan Khariq usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (6/7).
Khariq menilai kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak jutaan pengguna media sosial dalam menyampaikan kritik melalui meme, satir, maupun sarkasme. Ia khawatir jika dirinya dipidana, generasi muda akan merasa takut untuk menyuarakan pendapat terhadap pemerintah.
"Yang kita bela bukan saya, tetapi agar Undang-Undang ITE tidak lagi digunakan untuk memenjarakan siapa pun," ujar Khariq yang didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi.
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan konten kreator Ferry Irwandi sebagai saksi. Ferry menyatakan bahwa Khariq, yang berstatus sebagai mahasiswa, tidak layak menjalani proses pidana hanya karena konten kritik yang dinilainya masih dalam koridor kreativitas dan kesantunan.
Ferry juga menyoroti dampak sosial jangka panjang bagi mereka yang terjerat kasus hukum serupa, seperti kesulitan mencari pekerjaan atau risiko dikeluarkan dari institusi pendidikan. Ia berharap majelis hakim dapat membebaskan Khariq dari segala tuntutan.
Khariq Anhar didakwa mengedit tangkapan layar pernyataan Presiden KSPI Said Iqbal terkait demonstrasi Agustus 2025. Sementara jaksa menganggap unggahan tersebut memanipulasi informasi, tim kuasa hukum menegaskan konten itu adalah bentuk satir yang tidak menyerupai tampilan asli.
Kuasa hukum Khariq menambahkan, kesaksian Ferry membuktikan tidak ada hubungan sebab-akibat antara unggahan kliennya dengan kemacetan saat demonstrasi. Tim Advokasi untuk Demokrasi tetap berkeyakinan bahwa perkara ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi digital yang sah. (Z-10)

















































