Bandung Masuk Zona Merah Judol, Pengawasan ASN dan Koperasi Diperketat

2 weeks ago 18
Bandung Masuk Zona Merah Judol, Pengawasan ASN dan Koperasi Diperketat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan .(Dok. Diskominfo Kota Bandung )

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam memerangi maraknya praktik judi online (judol) yang kian mengkhawatirkan. 

Pengawasan ketat kini diprioritaskan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), sekaligus memperkuat literasi digital dan keuangan di tengah masyarakat.

Langkah responsif ini diambil menyusul rilis data yang menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas judi online tertinggi pada 2025.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh jajaran ASN Pemkot Bandung bersih dari aktivitas ilegal tersebut. 

Menurutnya, jeratan judi daring kerap menjadi pemicu masalah turunan lainnya, termasuk jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judol. Karena setiap kali seseorang terjebak judol, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah," tegas Farhan, Selasa (7/7).

MEMBANGUN BENTENG LITERASI
Sebagai langkah preventif, Pemkot Bandung akan menjadikan penguatan program literasi digital dan keuangan di kalangan internal ASN sebagai proyek percontohan sebelum menyasar masyarakat luas.

"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," katanya.

Selain edukasi, Farhan juga menyoroti pentingnya penguatan peran koperasi sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan legal bagi masyarakat. 

Kendati pemanfaatan koperasi di Kota Bandung tergolong tinggi, pemerintah mengendus adanya indikasi kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam secara sepihak.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," paparnya.

SANKSI TEGAS
Farhan memastikan pengawasan ketat akan terus berjalan guna mencegah meluasnya praktik merugikan ini. 

Terkait sanksi bagi ASN yang nekat bermain judi online, Pemkot Bandung tidak akan memberikan toleransi dan akan menjatuhkan hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.

  •     Pelanggaran Ringan: Mekanisme pembinaan dan teguran secara bertahap.
  •     Pelanggaran Berat: Jika terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, sanksi pemecatan akan langsung dijatuhkan.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.

Meski hingga saat ini belum menerima laporan resmi mengenai adanya ASN Pemkot Bandung yang terlibat, Farhan memastikan deteksi dini terus dilakukan berkelanjutan. 

"Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan bahwa bahaya judi online tidak boleh dipandang sebelah mata karena efek ketergantungannya yang merusak psikologis dan ekonomi setara dengan narkoba.

"Kita tahu judol dan pinjol ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan," pungkasnya. (AN/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |