Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Richard Soroti Empat Kekeliruan Tuntutan Jaksa

3 hours ago 1
Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Richard Soroti Empat Kekeliruan Tuntutan Jaksa Dalam persidangan Kamis (20/8), tim kuasa hukum Richard dari CH Advocates meminta majelis hakim membebaskan kliennya atau setidaknya melepaskan Richard dari segala tuntutan hukum.(Istimewa)

PENASIHAT hukum Richard Arief Muljadi mengajukan pleidoi dalam persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat kliennya. Tim hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Richard dihukum 3 tahun 6 bulan penjara mengandung kekeliruan dalam melihat hubungan hukum dan rangkaian transaksi yang menjadi dasar perkara.

Dalam persidangan Kamis (20/8), tim kuasa hukum Richard dari CH Advocates meminta majelis hakim membebaskan kliennya atau setidaknya melepaskan Richard dari segala tuntutan hukum. 

Kuasa hukum Richard, Candra Sinaga, mengatakan terdapat empat persoalan utama yang menjadi dasar pembelaan. Salah satunya menyangkut hubungan hukum antara Richard, Rendy, PT Magnus Neotech Dynaco (PT MND), PT Aditya Global Mining (PT AGM), dan PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA).

"Pertama, rantai peristiwa hukum yang membentuk hubungan hukum antara PT Magnus Neotech Dynaco dengan PT Aditya Global Mining murni berada dalam ranah keperdataan. Richard memiliki kedudukan sebagai investor sekaligus kreditor," kata Candra, dikutip Senin (24/8).

Menurut dia, Richard telah menanamkan dana Rp4,45 miliar sebagai investor. Selain itu, pada 16 dan 17 Juli 2024, Richard memberikan pinjaman Rp3 miliar kepada Rendy. Dengan demikian, total dana yang disebut telah dikeluarkan Richard mencapai Rp7,45 miliar.

Candra menjelaskan kerja sama PT MND dan PT AGM berkaitan dengan pengapalan batu bara dari stockpile ke stockroom. Sementara itu, perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dan PT SBA dinilai merupakan hubungan hukum yang berbeda.

"Inti kesepakatan kerja sama antara PT MND dengan PT AGM adalah pengapalan batu bara, yaitu dari stockpile ke stockroom. Sementara perjanjian jual beli batu bara antara PT AGM dengan PT SBA tidak memiliki hubungan hukum dengan Richard maupun PT MND," ujarnya.

Persoalkan perhitungan kerugian
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan perhitungan dugaan penggelapan sebesar Rp7.794.459.565 yang menjadi dasar tuntutan terhadap Richard.

Candra mengatakan fakta persidangan menunjukkan PT SBA memang mengeluarkan dana Rp16,1625 miliar. Namun, menurut dia, dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pihak dan tidak seluruhnya dikuasai Richard.

"Pertanyaannya, uang sebesar Rp16,1625 miliar itu kepada siapa? Fakta persidangan mengungkap sebesar Rp4,75 miliar kepada CV Banua Tuntung Pandang dan sebesar Rp8,318 miliar kepada PT BAJM," kata Candra.

Dari total tersebut, sekitar Rp13,068 miliar disebut mengalir ke kedua pihak. Sementara sisa sekitar Rp3,093 miliar ditransfer pada 31 Juli 2024 kepada PT AGM melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ayu Tantri.

Menurut Candra, transfer tersebut dilakukan karena menggunakan rekening dalam bank yang sama dan atas permintaan PT SBA. Richard, kata dia, tidak mengetahui ataupun terlibat dalam keseluruhan lalu lintas dana tersebut.

"Richard tidak pernah menguasai uang tersebut sejak awal. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana konstruksi dugaan penggelapan sebesar Rp7,794 miliar tersebut dapat dibebankan kepada klien kami," kata dia.

Disebut pembayaran utang
Penasihat hukum juga menyoroti penerimaan Rp2,3 miliar oleh Richard dari Rendy. Tim hukum menyebut uang tersebut merupakan pembayaran sebagian utang, bukan penguasaan dana milik PT SBA.

Candra menjelaskan kesepakatan utang piutang Richard dan Rendy sebesar Rp3 miliar dengan batas pengembalian paling lama dua minggu sejak 17 Juli 2024.

"Ketika Richard mendapat informasi mengenai hasil pengapalan sebesar Rp3,093 miliar, Richard meminta agar utangnya dikembalikan," jelas Candra.

Rendy kemudian hanya menyanggupi pembayaran Rp2,3 miliar. Jumlah itu diterima Richard sebagai pembayaran sebagian utang.

"Jadi, dari total investasi dan piutang Richard sebesar Rp7,45 miliar, Rendy baru mengembalikan Rp2,3 miliar. Kami mempertanyakan dasar perhitungan yang kemudian menempatkan Richard sebagai pihak yang dianggap merugikan PT SBA sebesar Rp7,794 miliar," ujarnya.

Candra mengatakan penerimaan tersebut semestinya dilihat dalam konteks hubungan utang-piutang antara Richard dan Rendy.

"Richard menerima Rp2,3 miliar sebagai pembayaran utang. Karena itu, kami tidak mendapatkan perhitungan yang akurat mengenai bagaimana penerimaan pembayaran utang tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai penggelapan," kata Candra.

Dua hubungan hukum berbeda
Persoalan lain yang disoroti tim hukum adalah hubungan keperdataan antara PT MND dan PT AGM serta hubungan PT SBA dan PT AGM. Menurut mereka, kedua hubungan tersebut berdiri sendiri dan tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana Richard.

"Perjanjian kerja sama antara PT MND dengan PT AGM adalah entitas yang mandiri. Demikian juga perjanjian jual beli batu bara antara PT SBA dengan PT AGM merupakan entitas yang mandiri. Keduanya tidak dapat dipaksakan menjadi satu kesatuan hubungan hukum," kata Candra.

Menurut dia, Richard baru mengetahui persoalan antara PT SBA dan PT AGM pada pertengahan September 2024. Saat itu, Richard disebut mengetahui PT SBA telah dua kali mengirimkan somasi kepada PT AGM.

Candra mengatakan Richard justru berupaya membantu penyelesaian persoalan tersebut. Pada 30 September 2024, PT SBA dan PT AGM membuat Surat Kesepakatan Bersama dengan Richard berada dalam posisi sebagai saksi yang memberikan jaminan prioritas kepada PT SBA.

"Artinya, meskipun PT AGM atau Rendy juga memiliki kewajiban kepada Richard melalui PT MND, Richard memilih untuk mengalah demi membantu menyelesaikan permasalahan antara PT SBA dan PT AGM," kata Candra.

Dalam pleidoi, tim hukum menyatakan telah menyerahkan 33 alat bukti surat. Pembelaan juga didasarkan pada keterangan 10 saksi fakta dan ahli hukum yang telah diperiksa selama persidangan.

"Kami telah mengajukan 33 alat bukti dan sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan 10 saksi fakta serta ahli hukum. Menurut kami, fakta-fakta tersebut pada dasarnya mendukung pembelaan yang kami sampaikan hari ini," ujar Candra.

Tim hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami sangat yakin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Pleidoi kami tegakkan di atas asas hukum pembuktian bahwa dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya," pungkas Candra. 

Atas dasar argumentasi tersebut, penasihat hukum dari CH Advocates meminta majelis hakim membebaskan Richard Arief Muljadi dari seluruh tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. (E-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |