Yusril Ihza Mahendra menanggapi sayembara tangkap begal Dedi Mulyadi dan mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.(Dok.MI)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons pro dan kontra terkait gagasan sayembara penangkapan begal oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yusril menilai penerapan sayembara tangkap begal itu tidak sesederhana yang dibayangkan.
Ia mengingatkan bahwa penetapan status bersalah seseorang merupakan kewenangan mutlak majelis hakim melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan penilaian warga maupun aparat.
"Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat melalui mekanisme undang-undang," kata Yusril melalui keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Yusril mengimbau Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan pembegalan. Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman keepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum," ujarnya.
Yusril juga mengimbau Polri untuk memperkuat edukasi pencegahan dan tata cara pelaporan kejahatan agar masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante).
Menurutnya, meski keselamatan jiwa dan harta korban merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara, para pelaku kejahatan tetap memiliki hak konstitusional untuk diproses secara hukum di pengadilan.
"Pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan," tegasnya. (Z-2)

















































