WALHI: Jangan Hanya Padamkan Api, Benahi Akar Masalah Karhutla

1 week ago 15
 Jangan Hanya Padamkan Api, Benahi Akar Masalah Karhutla Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026)(ANTARA/AULIYA RAHMAN)

UPAYA pemerintah memperkuat patroli, modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum menjelang puncak musim kemarau dinilai belum cukup menghentikan siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pemerintah perlu membenahi akar persoalan berupa lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan dan buruknya tata kelola kawasan gambut.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Artha Siagian mengatakan lonjakan luas karhutla pada awal 2026 menjadi bukti bahwa pendekatan penanganan selama ini belum menyentuh sumber persoalan.

"Kami juga menemukan beberapa titik api di wilayah konsesi perusahaan. Ketika kami cek lagi, kebakaran yang terjadi atau titik api yang terdapat di konsesi perusahaan itu sebenarnya berulang di beberapa perusahaan yang sama," kata Uli, Selasa (14/7). 

Menurut dia, berulangnya kebakaran di lokasi yang sama menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku belum berjalan efektif.

"Hal ini menunjukkan sebenarnya tidak pernah ada penegakan hukum yang serius dilakukan oleh penyelenggara negara, karena perusahaan yang sama terus-menerus terbakar konsesinya. Tidak ada sanksi-sanksi tegas yang diberikan oleh negara," ujarnya.

Uli menambahkan, ancaman karhutla tahun ini sudah terlihat bahkan sebelum El Nino berkembang penuh. WALHI sejak Maret telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi El Nino Super yang diperkirakan memicu musim kering lebih panjang dan meningkatkan risiko kebakaran.

Selain penegakan hukum, ia menilai perlindungan ekosistem gambut juga masih lemah. Praktik kanalisasi yang menyebabkan gambut mengering dinilai belum ditindak secara serius sehingga kawasan tersebut tetap rentan terbakar setiap musim kemarau.

WALHI mencatat sekitar 980 izin konsesi berada di kawasan hutan dan gambut yang hingga kini belum pernah dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Uli, evaluasi izin harus segera dilakukan agar perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dapat dikenai sanksi.

"Negara harus segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan gambut. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kebakaran hutan dan lahan akan terus terjadi setiap tahun," katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pembenahan tata kelola, penguatan El Nino beberapa bulan ke depan berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama di kawasan gambut Sumatera dan Kalimantan serta kawasan savana di Nusa Tenggara Timur. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |