Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Kerahkan 9 Penyidik Alumni KPK

1 week ago 12
Usut Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Kerahkan 9 Penyidik Alumni KPK Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, usut kasus Febrie Ardiansyah.(MI/Devi Harahap)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang pelimpahannya diteruskan dari Polri. Tim yang beranggotakan sembilan orang ini dibentuk menyusul diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pembentukan tim khusus ini bertujuan agar penanganan perkara berjalan lebih fokus dan mendalam. Menariknya, mayoritas anggota tim merupakan penyidik berpengalaman yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita bentuk tim khusus terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Di antaranya ada Saudara Rionom dan Saudara Katarina Girsang,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan, dengan terbitnya sprindik baru tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke Kejagung. Saat ini, tim penyidik tengah mempelajari dokumen, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang telah diserahkan oleh pihak Polri.

Proses pelimpahan perkara ini dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, Kejagung baru menerima dokumen-dokumen terkait, sementara barang bukti fisik dan para tersangka dijadwalkan akan diserahkan pada tahap berikutnya.

Terkait status hukum para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri, Anang menegaskan bahwa status tersebut tidak gugur. Kejagung akan tetap menjadikan hasil penyidikan awal dari Polri sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

“Tidak gugur. Kita sprindik dulu, terbit. Yang penting kita terima dulu dan pelajari semua, termasuk sprindik dari Polri,” tegasnya.

Mengenai aset berupa rumah yang sempat digeledah Polri, Anang menyatakan seluruh hasil penyitaan akan diserahkan ke Kejagung. Meski secara lisan pemilik telah mengakui kepemilikannya, penyidik masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap status hukum aset tersebut. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |