Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7).(MI/Muhammad Ghifari A)
Direktur Keuangan PT Tebo Indah, Erwin Kurniawan, mengungkap adanya dugaan manipulasi angka dalam dokumen pendukung untuk mencairkan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Di hadapan majelis hakim, Erwin menyebutkan bahwa penentuan nominal dalam dokumen pencairan diputuskan melalui rapat jajaran direksi (Board of Directors/BOD). Ia menegaskan bahwa sosok yang menentukan besaran angka yang diatur tersebut adalah Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho.
Keterangan ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi temuan mengenai ketidaksesuaian invoice dan surat jalan dengan kondisi lapangan. Jaksa mempertanyakan siapa pihak yang menginstruksikan pengaturan angka-angka tersebut agar terlihat memenuhi syarat pencairan.
"Dari Pak Handoko," ujar Erwin singkat saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai pihak yang menentukan setting angka dalam rapat BOD.
Erwin menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah nominal disepakati dalam rapat, seluruh dokumen pendukung seperti invoice pembelian pupuk, kontrak kontraktor, hingga dokumen pengadaan lainnya disesuaikan agar selaras dengan angka yang diajukan ke LPEI. Dokumen-dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam laporan pengawasan untuk mencairkan fasilitas pembiayaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor yang merugikan keuangan negara. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skema pengaturan kredit tersebut. (Z-10)

















































