Terbitkan Tiga Sprindik, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Tersangka

1 week ago 10
Terbitkan Tiga Sprindik, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Tersangka Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pers( ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan tiga sprindik merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.

“Sprindik yang diterbitkan menegaskan bahwa status FA masih sebagai tersangka. Status tersebut didasarkan pada penetapan tersangka yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam keterangan resminya pada Kamis (15/7).

Ia menjelaskan, ketiga sprindik tersebut masing-masing mengatur penyidikan pada tiga perkara berbeda yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” katanya.

Anang juga menegaskan bahwa sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Dengan diterbitkannya sprindik oleh Kejaksaan Agung, seluruh kegiatan maupun tindakan yang bersifat pro justicia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara terkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi.

“Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam pelaksanaan supervisi. Selain itu, Komisi III DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya penyidikan,” tutur Anang.

Untuk mempercepat pengusutan perkara, Kejaksaan Agung, kata dia, membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan penyidik. Menurut Anang, sebagian besar anggota tim tersebut merupakan penyidik yang sebelumnya pernah bertugas di KPK. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |