Soroti Dampak Gugatan UU Polri, Advokat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

1 week ago 10
Soroti Dampak Gugatan UU Polri, Advokat Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta(Antara)

ADVOKAT Imamudin mengajukan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut merupakan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Permohonan tersebut didaftarkan kepada Ketua MK melalui kuasa hukum Imamudin dari Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultants, yang terdiri atas Viktor Santoso Tandiasa, Putri Addina, dan Isam Saifudin, pada Selasa (14/7).

Kepentingan hukum pemohon didasarkan pada statusnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat. Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi tersebut berkedudukan sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan pendampingan pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan oleh kepolisian.

Karena itu, putusan MK atas perkara tersebut dinilai bakal berdampak langsung terhadap keberlangsungan agenda reformasi kepolisian yang telah menjadi tuntutan publik sejak 2002 hingga 2026.

Kuasa hukum pemohon, Putri Addina, menjelaskan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2026 sebenarnya telah mengakomodasi sejumlah tuntutan reformasi Polri. Beberapa di antaranya ialah penguatan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi.

Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga kewajiban kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip humanis. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai dalil Para Pemohon mengenai adanya iktikad buruk prosedural dalam pembentukan UU Polri baru tidak berdasar.

Putri memaparkan adanya keterkaitan erat antara UU Nomor 5 Tahun 2026 dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Dalam skema tersebut, KUHAP Baru mengatur hukum acara dan kewenangan penyidikan, sedangkan UU Polri 2026 mengatur kelembagaan, pengawasan, dan akuntabilitas atas kewenangan tersebut.

Pihaknya menilai pembatalan UU Nomor 5 Tahun 2026 secara formil berpotensi menyisakan kewenangan besar bagi Polri, termasuk kedudukannya sebagai Penyidik Utama serta kewenangan upaya paksa, tanpa disertai mekanisme kontrol kelembagaan yang mutakhir sebagaimana diatur dalam undang-undang baru tersebut.

Uraian lengkap mengenai kepentingan hukum pemohon, termasuk argumen bahwa pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945, akan disampaikan secara komprehensif dalam persidangan apabila MK mengabulkan permohonan tersebut.

"Uraian lengkap mengenai kepentingan hukum Calon Pihak Terkait, termasuk penjelasan bahwa pembentukan UU 5/2026 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan telah sesuai dengan pertimbangan hukum putusan-putusan pengujian formil Mahkamah Konstitusi terdahulu, akan disampaikan secara komprehensif dalam Keterangan Pihak Terkait di Persidangan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan klien kami sebagai Pihak Terkait," ujarnya. 

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |