Sidang Roy Suryo: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cukup Berbekal Dua Alat Bukti

1 week ago 23
 Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cukup Berbekal Dua Alat Bukti Suasana sidang praperadilan Roy Suryo, Rabu (15/7/2026).(Dok Abi Rama)

AHLI hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), menegaskan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Erdianto Effendi menjelaskan, ketentuan mengenai dua alat bukti tersebut merupakan hasil penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara umum untuk menetapkan orang sebagai tersangka itu adalah berdasarkan alat bukti. Di dalam KUHAP Pasal 184 tidak disebutkan bagaimana alat bukti yang dimaksud, tapi cukup alat bukti yang cukup. Lalu kemudian Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa minimal dua alat bukti," ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, penyidik tidak diwajibkan memiliki jenis alat bukti tertentu. Menurutnya, selama telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah, syarat penetapan tersangka telah terpenuhi.

"Sepanjang ada alat bukti minimal dua alat bukti, maka sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya.

Dalam keterangannya, Erdianto juga menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil, bukan menguji kualitas pembuktian suatu perkara.

Menurut dia, hakim praperadilan hanya memeriksa apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan apakah alat bukti tersebut diperoleh sesuai ketentuan hukum.

"Apakah kekuatan pembuktian? Itu tidak menjadi objek praperadilan, karena bagaimana kekuatan pembuktian itu bisa dibuktikan nanti di pokok perkara," ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pemeriksaan praperadilan tidak masuk ke penilaian mengenai benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.

"Praperadilan berhenti hanya sebatas memeriksa apakah ada alat bukti atau tidak, tercukupkan alat bukti atau tidak," tegasnya.

Erdianto juga mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik terlebih dahulu memperoleh keterangan saksi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan jumlah alat bukti yang dimiliki penyidik, melainkan kualitas alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Menurut Refly, yang menjadi persoalan adalah apakah alat bukti tersebut benar-benar mampu mendukung sangkaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami tidak mempermasalahkan benar atau tidaknya Mas Roy melakukan apa yang dimaksud Pasal 32 ayat (1), tetapi apakah penyidik memiliki alat bukti dengan kualitas tertentu sehingga bisa mengenakan pasal tersebut kepada Mas Roy," kata Refly kepada wartawan usai sidang replik yang digelae sebelumnya, Senin (13/7).

Refly juga mempertanyakan relevansi alat bukti yang diklaim dimiliki penyidik, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, hingga alat bukti surat. Menurutnya, keberadaan alat bukti saja belum cukup apabila kualitasnya tidak dapat membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Praperadilan Roy Suryo

Perkara praperadilan ini bermula dari gugatan Roy Suryo terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia juga memohon agar hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026. (Abi Rama/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |