Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan

1 week ago 13
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan Sidang prapid Roy Suryo.(MI/Abi)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin (14/7). Sidang beragenda pembuktian dari pihak pemohon tersebut menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang ahli yang diajukan tim kuasa hukum Roy Suryo.

Salah satu ahli yang memberikan keterangan ialah ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya. Dalam persidangan, Didit menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan dalam perkara Roy Suryo.

Menurutnya, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya informasi atau dokumen elektronik sebagai objek tindak pidana. Ia menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan dalam perkara ini justru berkaitan dengan dokumen fisik, sementara analisis yang dilakukan Roy Suryo berangkat dari dokumen elektronik yang diunggah di media sosial.

"Saya jelaskan undang-undang ITE itu tidak bisa yang namanya undang-undang itu yang menjadi bukti fakta formil dulu pertama bukti awal, itu harus dokumen elektronik bukan dokumen nyata atau fisik atau hard copy. Nggak bisa itu. Jadi buat apa undang-undang ITE kalau begitu? Itu informasi atau dokumen elektronik," ujarnya kepada majelis hakim.

Didit bahkan menilai apabila sejak awal unsur tersebut tidak terpenuhi, maka bukti awal untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) juga tidak ada.

"Jadi kalau diterapkan pasal itu artinya sejak awal tidak ada bukti awalnya. Jangankan bukti permulaan, bukti awal saja sudah tidak ada. Itu namanya penyelundupan pasal. Kita mengenal dengan penyelundupan hukum," lanjutnya. 

Selain menyoroti unsur Pasal 32 ayat (1), Didit juga memberikan pendapat mengenai isi laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan.

Setelah mendengarkan narasi laporan polisi yang dibacakan kuasa hukum Roy Suryo di persidangan, Didit menilai substansinya lebih dekat dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dibanding tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

"Kalau mendengar uraian narasi uraian dari laporan polisi itu, itu lebih cocoknya adalah ke pencemaran nama baik ya atau katanya fitnah ya kalau saya melihat di sana," ujar Didit.

Menurut Didit, apabila Pasal 32 ayat (1) digunakan, seharusnya terdapat uraian mengenai adanya informasi atau dokumen elektronik yang diubah, dikurangi, ditambah, dipindahkan, atau diakses secara melawan hukum melalui suatu sistem elektronik.

Ia mengatakan narasi tersebut tidak terlihat dalam laporan polisi yang dibacakan di persidangan.

"Jadi di sana harus dipahami janganlah menyelundupkan pasal gitu lho," ujarnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan kembali dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

"Besok kita mulai sama (seperti hari ini) pukul 9," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan usai persidangan.

Praperadilan Roy Suryo

Adapun, dalam perkara ini, Roy menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo memohon agar hakim tunggal mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya selama periode 2025-2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |