Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7).(Dok. Istimewa)
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7). Dalam kunjungan tersebut, pria yang akrab disapa KDM ini menemukan berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan para pekerja.
Di lokasi pertama, yakni PT Batu Raya, Dedi menerima laporan mengenai sistem pengupahan yang tidak sesuai ketentuan. Meski berstatus karyawan, para pekerja justru diupah dengan sistem borongan. Selain itu, hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR) dilaporkan tidak dipenuhi oleh pihak manajemen.
"Status karyawan tapi sistem kerja borongan. Status karyawan tapi BPJS bayar sendiri. Status karyawan tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," tegas Dedi Mulyadi melalui keterangan resminya.
Berikut adalah poin-poin temuan utama dalam sidak di dua perusahaan tersebut:
| Sistem Pengupahan | Sistem borongan dengan rata-rata Rp600.000 per pekan. |
| Jaminan Sosial | BPJS ditanggung sendiri oleh pekerja; tidak ada JHT dan THR. |
| Fasilitas K3 | Minim Alat Pelindung Diri (APD), termasuk ketiadaan masker di area berdebu. |
| Risiko Kesehatan | Paparan debu kapur berisiko ISPA; biaya pengobatan ditanggung mandiri. |
Kondisi serupa ditemukan di PT Raja Barokah Abadi. Di perusahaan ini, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan utama karena pekerja tidak difasilitasi masker meskipun terpapar debu batu kapur setiap hari. Dedi menilai hal ini sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam kesehatan paru-paru pekerja.
Dedi menyayangkan perlakuan perusahaan yang dinilai lebih buruk dari praktik kerja di masa lampau. Ia menegaskan akan segera menurunkan tim audit untuk memeriksa secara menyeluruh legalitas dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
"Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di zaman Hindia Belanda saja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini, tetap diupah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai karena ditilep mandor," pungkasnya. (DG/I-1)

















































