Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

3 hours ago 1
Saut Situmorang Nilai KPK Punya Dasar Hukum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (kanan)((ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai KPK memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, persoalan saat ini bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan, melainkan pada keberanian pimpinan KPK menggunakan kewenangan tersebut.

Saut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk mengambil alih perkara, terutama jika kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum.

“Di Pasal 10 huruf (a) itu jelas KPK berwenang mengambil alih perkara. Kemudian di Pasal 11 juga disebutkan kalau menyangkut aparat penegak hukum, KPK berwenang mengambil alih. Jadi tinggal inisiatif pimpinan KPK saja,” kata Saut kepada wartawan, Kamis (16/7).

Ia menilai anggapan bahwa seluruh persyaratan dalam Pasal 10A UU KPK harus dipenuhi sebelum pengambilalihan perkara dapat dilakukan merupakan penafsiran yang tidak tepat. Menurutnya, ketentuan dalam pasal tersebut bersifat alternatif sehingga cukup satu syarat terpenuhi untuk menjadi dasar KPK mengambil alih penanganan perkara.

“Kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih,” ujarnya.

Saut berpandangan salah satu syarat yang telah terpenuhi adalah adanya dugaan campur tangan pihak lain dalam proses penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A huruf (e) UU KPK.

Meski mengakui keberadaan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK di dalam tim penanganan perkara dapat mengurangi sebagian risiko, ia menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus persoalan independensi maupun persepsi publik terhadap proses penegakan hukum.

“Ini bukan soal saya tidak suka jaksa atau polisi. Ini soal bagaimana meminimalkan risiko karena yang ditangani adalah high-profile person. Taruhannya adalah kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut Saut, seluruh perangkat hukum yang diperlukan sudah tersedia sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penggunaan kewenangannya apabila syarat pengambilalihan telah terpenuhi.

“Konstitusinya ada, aturannya ada. Jadi kalau pimpinan KPK tidak berani atau masih ‘pekewuh’, ya akhirnya menunggu syarat-syarat lain. Padahal menurut saya Pasal 10A itu sudah terpenuhi karena syaratnya bersifat alternatif, bukan akumulatif,” katanya.

Saut juga menyoroti langkah Komisi III DPR RI yang sebelumnya mempertemukan Kejaksaan Agung dan Polri di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi.

“Kalau saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin, saya menganggap itu campur tangan. Mungkin secara formil mereka tidak mengatur siapa yang harus ditangkap, tetapi ketika masuk ke situ, risikonya sudah muncul,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saut mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC). Ia menilai kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya ditangani dengan mempertimbangkan aspek tata kelola, potensi konflik kepentingan, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Kalau kasus ini tetap diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Ada potensi conflict of interest, risikonya tinggi, dan akhirnya berpengaruh pada trust publik,” katanya.

Atas dasar itu, Saut menilai pengambilalihan perkara oleh KPK justru menjadi langkah yang dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi proses penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |