Ilustrasi(Dok Istimewa)
SIDANG kasus dugaan sengketa klaim asuransi akibat kebakaran pabrik pakaian dalam milik PT Busana Remaja Agracipta (BRA) di Bantul, Yogyakarta, kini memasuki tahapan penyampaian jawaban dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara perdata nomor 64/Pdt.G/2026/PN JKT SEL ini bergulir setelah pihak penggugat mengajukan gugatan senilai Rp 82,2 miliar terhadap PT AXA Insurance Indonesia atas kerugian materil dan immateril.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan agar proses persidangan untuk agenda replik dan duplik dilanjutkan secara elektronik (e-Court). Pertemuan tatap muka di ruang sidang baru akan dijadwalkan kembali setelah tahapan pembuktian perkara selesai dilakukan oleh kedua belah pihak.
"Selanjutnya kita e-court saja ya. Replik, duplik lalu pembuktian, setelah pembuktian kita bertemu lagi," kata Hakim Ketua Vonny Trianingsih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum PT AXA Insurance Indonesia, Harjo Farmono, dalam poin jawabannya memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan. Pihak tergugat berargumen adanya ketidaksesuaian prosedur administratif dari pihak penggugat yang dinilai terlambat membayar premi tepat waktu.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menolak gugatan secara seluruhnya," kata Harjo.
Dalam dokumen jawaban yang diunggah melalui e-Court, pihak AXA merinci alasan penolakan tersebut. "Berdasarkan dalil penggugat di atas, secara menyakitkan terbukti bahwa penggugat sendiri tidak melakukan pembayaran premi secara tepat waktu berdasarkan ketentuan polis-polis," demikian bunyi dokumen tersebut. Pihak AXA berpendapat keterlambatan tersebut membuat kewajiban hukum atau hubungan pertanggungan otomatis gugur, komponen nilai kerugian kurang jelas, serta meminta pihak broker asuransi ikut disertakan dalam perkara hukum ini.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT BRA, Daniel Sidabutar, menegaskan bahwa perkara yang diajukan ke pengadilan ini bukanlah sengketa atas peristiwa kebakaran itu sendiri karena insiden pada 31 Desember 2022 tersebut sudah selesai diperiksa aparat penegak hukum dan dinilai oleh lembaga penilai kerugian (loss adjuster).
"Yang menjadi pokok persoalan adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran klaim oleh salah satu anggota Panel Ko-Asuransi, padahal keputusan pembayaran klaim tersebut telah ditetapkan oleh Leader Panel Ko-Asuransi dan telah dipenuhi oleh anggota panel lainnya," kata Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa kliennya mengantongi 94 Polis Property All Risk melalui mekanisme konsorsium (Ko-Asuransi) yang melibatkan enam perusahaan asuransi sebagai penanggung bersama. Pihaknya menyayangkan AXA menolak pembayaran dengan dalih keterlambatan Premium Payment Warranty (PPW), padahal polis asuransi baru ditandatangani setelah lewat tenggat pembayaran tersebut.
"Premi atas penutupan pertanggungan risiko tersebut tetap diterima dan tidak dibatalkan sesuai ketentuan POJK yang berlaku," imbuhnya.
Berdasarkan data dokumen, lima perusahaan anggota konsorsium lainnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai porsinya masing-masing pasca-terbitnya surat pemberitahuan dari Leader Panel Ko-Asuransi per 27 Juni 2024. Sementara itu, porsi tanggung jawab keuangan dari pihak AXA yang dinilai belum dipenuhi berjumlah total setara 362.091 dolar AS.(H-2)


















































