Rieke Diah Pitaloka: Hukum Bukan soal Anggaran

1 week ago 14
 Hukum Bukan soal Anggaran Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan, capaian Kementerian Hukum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 tidak seharusnya hanya dinilai dari besarnya penyerapan anggaran atau tingginya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Menurutnya, ukuran keberhasilan juga harus mencerminkan kualitas reformasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPRversama Menteri Hukum yang membahas LKPP APBN Tahun Anggaran 2025 Kementerian Hukum, Rabu (15/7).

Dalam paparannya, ia mengapresiasi kinerja fiskal Kementerian Hukum di tengah proses restrukturisasi kelembagaan setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM. 

Berdasarkan LKPP Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum mengalami penyesuaian dari Rp5,066 triliun menjadi Rp4,505 triliun. Anggaran tersebut kemudian kembali berkurang akibat kebijakan efisiensi melalui pemblokiran sebesar Rp1,427 triliun, sehingga pagu efektif tersisa Rp3,078 triliun.

Dari total anggaran efektif tersebut, realisasi belanja mencapai Rp2,784 triliun atau 90,46%. Sementara itu, perolehan PNBP melampaui target dengan nilai Rp2,192 triliun atau setara 107,79%. Di sisi lain, pemerintah juga masih menuntaskan restrukturisasi terhadap 1.167 satuan kerja, pengalihan Barang Milik Negara, serta penataan organisasi sebagai dampak pemisahan kementerian.

Meski mencatatkan hasil administratif dan fiskal yang positif, Rieke menilai hal itu tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan Kementerian Hukum.

"Keberhasilan Kementerian Hukum tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran maupun besarnya PNBP. Yang jauh lebih penting adalah apakah mandat konstitusional untuk membangun negara hukum benar-benar terlaksana melalui regulasi yang berkualitas, kepastian hukum yang kuat, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara" tutur Rieke.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 telah memberikan mandat strategis kepada Kementerian Hukum, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, penyusunan strategi kebijakan hukum, pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, hingga pelayanan kekayaan intelektual. 

Menurut Rieke, seluruh tugas tersebut merupakan instrumen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, menurutnya, pembahasan LKPP tidak semestinya hanya berfokus pada evaluasi laporan keuangan, tetapi juga menjadi sarana untuk menilai sejauh mana pelaksanaan mandat tersebut berjalan secara efektif.

"Reformasi hukum tidak cukup hanya menghasilkan banyak regulasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap regulasi saling harmonis, memberikan kepastian hukum, serta efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem hukum nasional," ujarnya.

Sebagai contoh, Rieke menyoroti masih digunakannya PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 sebagai landasan hukum pengelolaan barang rampasan negara. 

Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sistem hukum nasional setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan hukum yang berpotensi memunculkan disharmoni dalam pengaturan penyitaan, perampasan, pelelangan, hingga pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Masih digunakannya regulasi yang lahir pada 1947 dan 1948 menunjukkan perlunya pembaruan hukum yang lebih cepat. Disharmoni regulasi berpotensi menghambat kepastian hukum dalam pengelolaan barang rampasan negara dan aset hasil tindak pidana," kata Rieke.

Menurutnya, jika pembaruan regulasi terus tertunda, proses penegakan hukum berisiko menghadapi kendala normatif yang dapat mengurangi efektivitas pengelolaan aset negara maupun upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan mandat Perpres Nomor 155 Tahun 2024, terutama pada aspek pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pembinaan hukum nasional, dan strategi kebijakan hukum agar benar-benar mampu menghadirkan kepastian hukum serta melindungi hak konstitusional warga negara.

Kedua, mempercepat proses harmonisasi sekaligus pembaruan berbagai regulasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk aturan mengenai pengelolaan barang rampasan negara, sehingga disharmoni norma dapat dihilangkan dan tata kelola aset hasil tindak pidana menjadi lebih kuat.

Ketiga, menetapkan indikator kinerja Kementerian Hukum yang lebih menitikberatkan pada mutu pelayanan hukum, perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, serta keberhasilan reformasi hukum, bukan hanya berdasarkan tingkat penyerapan anggaran maupun capaian PNBP.

"Negara hukum tidak boleh terjebak pada ukuran administratif dan fiskal semata. Yang harus menjadi tolok ukur utama adalah kualitas pelayanan hukum, akses keadilan bagi masyarakat, dan efektivitas reformasi hukum yang benar-benar dirasakan oleh rakyat," pungkas Rieke. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |