Pukat UGM : Sprindik Baru Febrie Adriansyah Picu Ketidakpastian Hukum

1 week ago 11
 Sprindik Baru Febrie Adriansyah Picu Ketidakpastian Hukum Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman(Dok.Metro TV)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mempertanyakan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, penerbitan sprindik baru oleh kejaksaan memicu tumpang tindih administrasi penyidikan yang telah ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Saya melihat tidak jelas, ya. Jadi, kalau Kortas Tipikor sudah mengeluarkan sprindik, diserahkan kepada kejaksaan, dikeluarkan (lagi) sprindik. Sprindik mana yang berlaku? Itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (15/7/2026).

Zaenur menyoroti kejanggalan prosedural dalam pelimpahan kasus ini. Pasalnya, sebelum berkas perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, penyidik kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Ia menegaskan, status hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian tidak bisa hilang begitu saja tanpa dokumen penghentian penyidikan yang sah.

"Kalau sprindik di kepolisian sudah ada penetapan tersangka, sekarang statusnya bagaimana? Maka itu kalau gugur statusnya, hanya bisa di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ada SP3-nya enggak? Enggak ada. Ini artinya memang semua ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.

Zaenur mengaku menolak skema pengalihan perkara di tengah jalan. Hal ini dinilai akan mengacaukan tata cara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

"Jadi, ya kalau ini dimulai proses baru di kejaksaan, lantas proses yang kemarin itu statusnya apa? Yang proses di kepolisian statusnya apa? eggak jelas, 'kan? Itu namanya ketidakpastian hukum," kata Zaenur.

Selain mengkritik kekacauan prosedur, Zaenur juga mengkhawatirkan objektivitas hasil penyidikan jika penanganan kasus diserahkan ke internal Korps Adhyaksa sendiri. Zaenur mengkhawatirkan adanya potensi pelonggaran hukuman karena penyidik memeriksa Febrie yang merupakan petinggi di Kejaksaan Agung. 

"Dan tentu saja kejaksaan memproses jeruk makan jeruk, dan itu saya tolak," pungkasnya. 

 Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara PT Krakatau Steel, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan barang bukti dari penyidik Polri kepada penyidik Kejagung dilakukan secara bertahap.

“Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung. Dan saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang menjelaskan tiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi BLBI, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |