ilustrasi(Antara)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menetapkan sebanyak 113 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penanganan 169 laporan polisi dengan total luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka didominasi oleh perorangan. Motif utama para pelaku adalah melakukan pembakaran di lahan milik sendiri untuk membuka lahan baru.
"Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan," ujar Pipit dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/9).
Sebaran Wilayah dan Penanganan Perkara
Berdasarkan data penanganan perkara di berbagai wilayah, Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Posisi berikutnya diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang. Terkait keterlibatan pihak lain, Polri menegaskan akan terus melakukan pendalaman.
"Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Pipit.
Hingga saat ini, dari total 169 laporan polisi yang masuk sejak 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan. Dari sisi dampak kerusakan, Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat seluas 1.696,3 hektare, dan Polda Lampung 637,4 hektare.
Komitmen Penegakan Hukum dan Efek Jera
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran hutan.
Trunoyudo menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memantau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Polri juga tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan setiap temuan di lapangan.
"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," kata Trunoyudo.
Ia memastikan bahwa setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Ant/E-3)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



