Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji.(MI/Solmi)
POLDA Jambi menegaskan akan mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan suap dalam penerimaan calon anggota Polri Tahun 2026. Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang kepada sejumlah calon dengan janji dapat membantu meloloskan mereka dalam proses seleksi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan, penyelidikan kasus tersebut melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Penanganan awal oleh Bidpropam Polda Jambi telah dilakukan sejak 3 Agustus 2026. Dua anggota Polri yang diduga terlibat, yakni MD dan Bripda Yud, telah menjalani proses pemeriksaan etik.
"Keduanya sudah diproses etik dan dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Untuk pemeriksaan ada tidaknya pelanggaran pidananya, masih ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kapolda Jambi berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat," tegas Erlan di Mapolda Jambi, Rabu (9/9).
Dugaan praktik percaloan tersebut diduga dilakukan dengan modus menawarkan atau menjanjikan kepada sejumlah calon bahwa mereka dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri. Sebagai imbalannya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ferdi Prasetyo, Briptu MD melaporkan dugaan bahwa uang yang terkumpul dari praktik tersebut tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diproses.
Dalam keterangannya, kuasa hukum MD menyebut adanya dugaan aliran dana hingga belasan miliar rupiah kepada oknum anggota polisi dengan pangkat lebih tinggi. Namun, informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Erlan mengatakan, Polda Jambi tidak akan berhenti pada pemeriksaan terhadap dua anggota yang telah dijatuhi sanksi etik. Penyidik Ditreskrimum masih mendalami dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kami akan mengusut tuntas. Semuanya bakal terungkap terang-benderang setelah proses lidik dari Ditreskrimum Polda Jambi selesai," ujar Erlan.
Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Penyidikan akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kasus dugaan suap penerimaan calon anggota Polri tersebut menjadi sorotan karena berpotensi mencederai prinsip penerimaan anggota Polri yang mengedepankan asas Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
Polda Jambi menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan praktik percaloan, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan pihak lain yang terlibat. (E-2)













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)



