Polri Respons Wacana Sertifikasi HAM Natalius Pigai untuk Promosi Jabatan

1 week ago 18
Polri Respons Wacana Sertifikasi HAM Natalius Pigai untuk Promosi Jabatan Polisi berjaga di kawasan Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan respons terhadap wacana yang digulirkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai kebijakan sertifikasi HAM sebagai prasyarat promosi jabatan bagi anggota kepolisian. Polri menegaskan bahwa nilai-nilai HAM sebenarnya telah menjadi bagian integral dalam sistem pendidikan dan penilaian kinerja personel selama ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan pangkat saat ini telah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat. Dalam sistem tersebut, aspek etika dan profesionalisme dipantau melalui instrumen khusus.

"Kelayakan seorang anggota dinilai secara implisit melalui Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari Divisi Propam serta Sistem Manajemen Kinerja (SMK) yang mengukur etika dan profesionalisme penegakan hukum di lapangan," ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Fondasi HAM dalam Pendidikan Polri

Johnny menekankan bahwa materi HAM bukan hal baru di internal kepolisian. Sejak awal tahun 2000-an, HAM telah diajarkan secara sistematis sebagai mata kuliah mandiri di berbagai jenjang pendidikan kepolisian.

Aspek Pendidikan Detail Implementasi
Level Pendidikan Akpol, SIPSS, SPN (Pembentukan) serta STIK dan Sespim (Pengembangan).
Kurikulum Akpol Mata kuliah mandiri 2 SKS pada Semester VI (sejak awal 2000-an).
Materi Utama Konsep dasar HAM, instrumen nasional/internasional, prinsip penggunaan kekuatan, perlindungan tersangka, korban, dan saksi.
Metode Pembelajaran Simulasi penggunaan kekuatan (use of force), role play, dan analisis studi kasus nyata.
Mitra Strategis Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII.

Meski kurikulum sudah mapan, Polri menilai masukan dari Menteri HAM sebagai langkah strategis untuk pengembangan SDM. Ke depan, pemahaman mendalam atau kepemilikan sertifikat HAM dipastikan menjadi nilai tambah, terutama dalam seleksi Pendidikan Pengembangan (Dikbang) seperti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).

Wacana Menteri HAM Natalius Pigai

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa (15/7), bahwa pemerintah tengah menyiapkan instrumen hukum agar sertifikasi HAM menjadi syarat wajib bagi aparat negara untuk menduduki jabatan tertentu.

Pigai merinci bahwa di lingkungan Polri, syarat ini akan menyasar posisi strategis mulai dari tingkat wilayah terkecil hingga provinsi. "Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," tegas Pigai.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan sistem kepatuhan HAM yang berdampak langsung di lapangan. Dengan menjadikan HAM sebagai syarat jabatan, diharapkan para aktor negara memiliki kesadaran tinggi untuk menghindari pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, Kementerian HAM masih merampungkan berbagai aturan dan instrumen hukum yang akan memayungi kebijakan tersebut, mengingat kementerian ini merupakan nomenklatur baru dalam kabinet.

Komitmen Penegakan HAM Polri:
Polri menyatakan akan terus memperketat implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM. Setiap anggota dituntut mengedepankan empat prinsip utama: Legalitas, Nesesitas, Proporsionalitas, dan Akuntabilitas.

(Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |