Polri Beberkan Rincian Uji Keaslian Emas dan Dolar yang Disita dalam Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 17
Polri Beberkan Rincian Uji Keaslian Emas dan Dolar yang Disita dalam Kasus Febrie Adriansyah Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).(MI/Rahmatul Fajri)

POLDA Metro Jaya membeberkan hasil uji laboratorium dan verifikasi fisik terhadap seluruh barang bukti berupa uang tunai dan puluhan kilogram emas batangan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, rangkaian pemeriksaan fisik maupun laboratorium ini melibatkan institusi otoritas keuangan nasional hingga lembaga keamanan federal Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil pengujian resmi yang keluar bertahap hingga Jumat (17/7), barang bukti berupa uang tunai Rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai total nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan surat resmi Bank Indonesia (BI) Nomor 28/8/BPU tertanggal 14 Juli 2026.

Selain uang domestik, barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dikonfirmasi memiliki kadar kemurnian 23 karat merujuk pada surat hasil pemeriksaan PT Pegadaian (Persero) Nomor 271/00016.002006 tertanggal 14 Juli 2026.

Untuk mata uang asing, uang tunai senilai US$6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang sah dan asli oleh lembaga keamanan federal Amerika Serikat, United States Secret Service (USSS), melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026.

Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai senilai S$16.068.804 juga dinyatakan asli berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Nomor LAB 4675/DUF 2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, pengumuman detail laboratorium ini disampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas kerja sama antara Polri dan Korps Adhyaksa dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Ini juga sebagai wujud transparansi Kejagung dengan Polri, serta sinergitas dan kolaborasi untuk kita sama-sama menyampaikan bahwa hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini artinya tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kita serahkan secara resmi ke Kejagung," kata Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Budi mengatakan dengan rampungnya uji forensik dan penyerahan seluruh barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, kelanjutan proses kasus kini sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun dalam perkara ini, pihak swasta bernama Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |