Polresta Denpasar memeriksa seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berinisial DL yang diduga terlibat dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur.(Dok. Istimewa)
POLRESTA Denpasar memeriksa seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berinisial DL yang diduga terlibat dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur. Pemeriksaan internal ini dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah video dugaan pungutan liar (pungli) tersebut viral di media sosial.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Komisaris Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti bersalah, oknum petugas tersebut dipastikan akan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini oknum petugas sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi," ujar Bhayangkara di Denpasar, Selasa (14/7).
Berdasarkan hasil pendalaman awal, pemohon SIM dalam video tersebut diketahui datang ke Satpas SIM Polresta Denpasar bersama seorang rekan. Mereka diduga telah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk membantu proses penerbitan SIM A tanpa mengikuti mekanisme pelayanan resmi yang berlaku.
Selain mengusut pelanggaran internal, Polresta Denpasar juga tengah mendalami dugaan upaya pemerasan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali. Kedua oknum tersebut diduga menghubungi Kasat Lantas dan menawarkan penghapusan video viral dengan imbalan sejumlah uang.
Bhayangkara menyatakan telah menolak tawaran tersebut dan berkomitmen menyelesaikan persoalan sesuai prosedur hukum. Informasi dari penyidik juga menyebutkan bahwa kedua oknum yang mengaku wartawan itu diduga terlibat dalam perkara pengancaman dan penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Kuta.
Sebagai langkah evaluasi, Satlantas Polresta Denpasar akan memperketat pengawasan internal di Satpas SIM guna memastikan pelayanan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti tahapan resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan SIM. (Ant/I-1)

















































