Barang bukti diakui milik tersangka SA kini telah diamankan di Polres Paser.(Doc Humas Polres Paser)
POLRES Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan operasi senyap dan Sabtu (11/7) dini hari menggerebek dan menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SA (49) yang kerap mengedarkan sabu di di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu siap edar.
Kapolres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto didampingi Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Suhariyanto, kepada Media Indonesia, Jumat (17/7) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam Tahun 2026 dan wujud komitmen Polres Paser memberantas peredaran narkotika.
Dibuktikan dengan kembali menangkap pengedar sabu berinisial SA yang kerap edarkan sabu di wilayah Kecamatan Muara Komam.
“Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Komam,” bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Jumat (10/7) hingga pada Sabtu esok harinya sekitar pukul 04.30 Wita, dilaksanakan penggerebekan terhadap tersangka ketika berada di rumahnya di Muara Komam.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas mengamankan tersangka beserta 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,64 gram.
“Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip kosong, dompet kecil warna hitam, sendok takar dari sedotan plastik, timbangan digital, botol plastik putih, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkap Hadi.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Polres Paser mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," pungkas Hadi. (EM)

















































