Polres Metro Bekasi Amankan Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita hingga Koma

1 week ago 6
Polres Metro Bekasi Amankan Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita hingga Koma Ilustrasi(magnifik)

POLRES Metro Bekasi mengamankan seorang ibu muda berinisial DM (19), atas dugaan perbuatan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap anak tiri, seorang balita perempuan 4 tahun, QSH, di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Korban yang merupakan anak tiri pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri (koma). Kini balita perempuan itu menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Ikhlas Putro Wasono dalam keterangannya dikutip, Selasa (14/7).

Plh Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi terkait seorang balita yang dirawat dengan dugaan menjadi korban kekerasan.

"Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," ungkap Ikhlas.

Hasil visum sementara menunjukkan korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah dan perut. Selain itu, ditemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kekerasan terhadap korban telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan tindakan keji tersebut dengan alasan mendisiplinkan korban.

"Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," ujarnya.

Sebelum diamankan, terduga pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan kondisi luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi.

Motif pelaku

Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan itu diduga dipicu persoalan pribadi pelaku terhadap suami maupun keluarga suami yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

"Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban diketahui sedang bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya," katanya.

Polisi dalam proses penyidikan perkara ini turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka serta hasil visum sementara dari RSUD Koja Jakarta Utara.

Selain memeriksa tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lain. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas P3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan.

Ancaman pidana

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. 

"Ancaman pidana itu dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orangtua tiri korban," ujarnya.

Plh Kapolres menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran sehingga dapat ditangani sedini mungkin. (AK)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |