Barang bukti kejahatan tersangka AP kini diamankan di Polres Kutim.(Doc Humas Polres Kutim)
SEORANG pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AP (37), tak berkutik ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Operasi Antik Mahakam 2026 non target operasi (Non TO), Kamis (16/7) kemarin. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 11 paket.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Erwin Susanto dan Kasi Humas, AIPTU Wahyu Winarko, Jumat (17/7) membenarkan, dalam pengungkapan kasus Non TO Operasi Antik Mahakam 2026, pihaknya kembali menggagalkan peredaran sabu. Dimana polisi berhasil membekuk AP bersama 11 paket sabu dengan berat bruto 49,32 gram.
“Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di Jalan Ancol, Kampung Tengah, RT 08, Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim,” bebernya.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, lanjutnya, ketika itu petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah handbag warna hitam yang dibawa pelaku.
“Di dalam tas tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik berisi kristal putih diduga kuat adalah sabu, dengan total berat bruto 49,32 gram ketika ditimbang. Barang haram tersebut disimpan di dalam plastik klip ukuran sedang dibungkus tisu,” uangkapnya..
Selain sabu, tambah Kapolres, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya antara lain, beberapa lembar tisu, satu lembar plastik klip ukuran sedang, sebuah handbag warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kepada petugas AP mengakui, bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selain itu, polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait asal-usul sabu yang diduga diperoleh melalui sistem jejak atau jaringan tertentu.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Kutim, dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap kasus yang berada di luar target operasi.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa meskipun bukan merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Timur,” tukas Aryansyah.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Sehingga ia memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutim,” sebut Kapolres.
Senada dengannya, IPTU Erwin Susanto, menambahkan, penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Selain itu, Operasi Antik Mahakam 2026, dilaksanakan tidak hanya menyasar target operasi saja, tetapi juga setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka A.P. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP beserta perubahan melalui UU Nomor 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau penjara seumur hidup. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (EM)

















































