Tiga Pelaku tawuran yang diamankan Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.(Doc Humas Polres Karawang)
SATUAN Samapta Polres Karawang, Jawa Barat, mengamankan tiga orang warga Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, yang diduga sebagai pelaku tawuran Selasa (14/7) dini hari.
Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tawuran beserta sejumlah barang bukti, yang kini sudah diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Sat Samapta segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran. Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Lemahabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.," Kata Ipda Cep Wildan, Selasa (14/7).
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial P (23), R (21), dan F (18). Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam Android.
Ipda Cep Wildan menegaskan,Polres Karawang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan, termasuk tawuran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (RZ)

















































