Pekerja melakukan penutupan salah satu titik u-turn ilegal , lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu yang sebabkan 12 orang meninggal dunia(MI/Nurul Hidayah)
POLRES Indramayu menutup putaran kendaraan atau u-turn ilegal di pantura Indramayu. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lalu lintas dibalik penutupan u-turn ilegal tersebut.
“Kami melakukan penutupan U-Turn atau putaran kendaraan mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Subang,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat (17/7).
Panjang jalan di pantura Indramayu mencapai sekitar 68 kilometer. Untuk penutupan u-turn ilegal, Polres Indramayu bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Indramayu.
Dijelaskan Fajar, di sepanjang jalur pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Namun dari jumlah tersebut u-turn legal jumlahnya hanya 79 titik sedangkan u-turn ilegal jumlahnya lebih banyak yaitu tersebar di 141 titik.
“141 u turn ilegal itu kita lakukan penutupan secara permanen,” tutur Fajar.
Selanjutnya penutupan u-turn ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk bisa menjaga dan tidak membongkar u-turn atau median jalan yang sudah ditutup.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lalu lintas dibalik penutupan U-Turn ilegal tersebut. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila melakukan pengerusakan, akan kita kenakan pidana,” tegas Fajar.
Penutupan u-turn salah satunya dilakukan di u-turn yang ada di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Lokasi tersebut merupakan TKP kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang pada Minggu (12/7) lalu.
Penutupan u-turn dilakukan secara permanen dengan menggunakan beton dan semen. Pekerja yang melakukan penutupan u-turn itu mendapat penjagaan aparat kepolisian yang mengatur lalu lintas kendaraan agar tidak tersendat. (UL/E-4)

















































