Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Balikpapan, 11 Paket Disita

1 week ago 10
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Balikpapan, 11 Paket Disita Tersangka RA ketika diamankan di Polsek Balikpapan Barat beserta barang bukti 11 paket sabu-sabu siap edar.(Doc Humas Polresta Balikpapan)

SEORANG pria warga asal Kota Malang Jawa Timur, berinisial RA (39) diduga kuat pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Sabtu (11/7) kemarin sekitar pukul 17.28 Wita, berhasil ditangkap Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, setelah kedapatan menyimpan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar disembunyikan dalam helm yang dikenakan tersangka. 

Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu-sabu ini, dilakukan pada ketika RA sedang berada di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, diwakili Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat IPTU Hendik Winarto, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti di saku maupun tas milik tersangka. Setelah pemeriksaan lebih mendalam, sabu justru ditemukan tersembunyi di dalam helm berwarna biru yang sedang dikenakan RA,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,64 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu lembar plastik bening serta helm yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Dari hasil introgasi awal, tersangka  RA mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |