Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 Tangerang

1 week ago 11
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 Tangerang Barang bukti hasil rekaman CCTV yang diamankan polisi.(MI)

JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial RR, 23, ditangkap di kediamannya di kawasan Teluknaga tanpa perlawanan.

Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Axel Purba Akbar. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya saat sedang diparkir di lokasi tersebut pada 11 Juni 2026.

"Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil analisa memungkinkan petugas mengidentifikasi pelaku. Pelaku berikut barang bukti sepeda motor kami amankan di rumahnya di wilayah Teluknaga," ujar Kevin, Jumat (17/7).

Modus Tukar Pelat dan Kartu Akses

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi yang cukup rapi. Pelaku membawa kabur motor korban dengan cara menukar pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi ke kendaraan yang sudah diincarnya.

Setelah menukar identitas kendaraan, pelaku merusak kunci kontak motor sasaran. Begitu mesin menyala, pelaku membawa keluar sepeda motor tersebut menggunakan kartu akses parkir hasil curian/tukar, sehingga tidak memicu kecurigaan petugas keamanan di gerbang keluar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta beberapa barang bukti elektronik yang memperkuat penyidikan. Atas perbuatannya, RR kini ditahan di Polsek Teluknaga dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian sepeda motor.

Kejadian Berulang di Lokasi yang Sama

Pihak kepolisian mencatat bahwa insiden serupa pernah terjadi di lokasi yang sama pada 22 Juni 2026. Saat itu, seorang pelaku berhasil membawa kabur Honda CB150R dengan modus operandi yang identik sebelum akhirnya diringkus oleh jajaran Polsek Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan sistem pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan. "Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas atau layanan darurat Polri 110 yang tersedia 24 jam," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |