Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 4 kabupaten.(Dok Humas Polda NTT)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok berbagai merek yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan legalitas.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan. Tim menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga menjual rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan para pedagang memperoleh rokok tersebut dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.910 bungkus merek MANRY, 3.861 bungkus merek HAS DJAYA, serta 3.500 bungkus merek HUMER dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7).
Menurut Hans, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal sekaligus menelusuri asal-usul dan jalur distribusi rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan barang yang dibeli berasal dari jalur distribusi resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen," katanya. (PO/E-4)

















































