barang bukti peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang(Ist)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang dengan menangkap seorang pria berinisial HF (35) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto sekitar 4,89 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan HF pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibunya.
"Hasil interogasi mengungkap tersangka masih menyimpan sabu di kontrakannya di Kelurahan Sampangan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu beserta timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, bungkus rokok, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," kata Yos Guntur.
Dari pemeriksaan, HF mengaku baru sekitar sepekan menjadi kurir atas perintah seseorang berinisial K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Polda Jateng menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, identitas pelapor akan dilindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional.
Saat ini HF beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan terkait yang berlaku. (HT)

















































