Pihak Don Ritto Syok Langsung Ditahan di Rutan Kejagung

1 week ago 8
Pihak Don Ritto Syok Langsung Ditahan di Rutan Kejagung Tim gabungan Polri menggunakan tangga saat penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sebuah ruko, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Penggeledahan di lokasi ke-13 tersebut dalam rang(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)

TERSANGKA Don Ritto mengaku syok atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung RI, Jumat (17/7/2026). Penahanan terhadap Don Ritto tersebut dilakukan usai proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung rampung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowoso, menyatakan bahwa kliennya ditahan atas dasar sangkaan yang sama dengan yang sebelumnya diproses di Polda Metro Jaya, yakni terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI, khususnya pada klaster Tan Kian.

"Proses serah terima kami ikuti dengan seksama. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto), langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Handika menegaskan bahwa dalam perkara ASABRI, kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan sosok bernama Fery Boboho. Ia menuding kesaksian yang menyebut adanya aliran dana miliaran dari pihak Fery kepada saksi lain merupakan informasi palsu.

"Bahwa keterangan dia (Fery) yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) waktu diperiksa di Kortas (Polri)," jelas Handika.

Lebih lanjut, Handika membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh saksi dari pihak tempat penukaran uang (money changer). Menurutnya, tidak ada satu pun saksi money changer yang membenarkan adanya transaksi atau penerimaan dana sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (USD) tersebut. Ia juga menyoroti keabsahan formil dari kesaksian Fery.

"Yang ketiga, ternyata Fery tidak pernah di BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif. Karena itu kami protes keras dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi," tegasnya.

Selain mempersoalkan kesaksian, pihak Don Ritto mendesak tim jaksa penyidik Kejagung untuk menguji ulang relevansi seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dari sejumlah lokasi, seperti perumahan di Sentul, sebuah kafe di Cipete, hingga money changer.

Berdasarkan konstruksi hukum, keterangan saksi, dan alat bukti surat yang mereka miliki, Handika meyakini seluruh barang bukti itu sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan tindak pidana korupsi ASABRI klaster Tan Kian yang dituduhkan kepada Don Ritto.

"Itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan ASABRI klaster Tan Kian, baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti," pungkas Handika.

Tersangka kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta suap terkait klaster batu bara dan ASABRI, Don Ritto, resmi dipindahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Berdasarkan pantauan Media Indonesia, Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat petugas. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, Don Ritto bungkam dan terus berjalan melewati kerumunan wartawan.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat Febrie Adriansyah yakni dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI. Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, penyidik Kepolisian telah melakukan operasi penindakan berupa penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita aset fantastis dengan estimasi total mencapai Rp536 miliar. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |