Menteri HAM Natalius Pigai.(Antara)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Papua yang dinilainya belum memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat setempat. Pigai secara khusus mempersoalkan rencana pembagian saham divestasi 10% PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi di Papua.
Menurut Pigai, saham tersebut semestinya menjadi hak Provinsi Papua Tengah karena wilayah operasi PT Freeport Indonesia berada di provinsi tersebut. Ia pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk membagi saham itu ke enam provinsi.
“Saya melihat pengelolaan sumber daya alam di Papua masih bermasalah dan belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. Salah satu contohnya adalah divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Kementerian HAM, Senin (24/8).
Pigai menegaskan lokasi PT Freeport Indonesia yang berada di Papua Tengah menjadi alasan utama mengapa saham divestasi tersebut, menurutnya, semestinya menjadi hak provinsi tersebut. “Freeport berada di wilayah Papua Tengah. Karena itu, saham divestasi tersebut seharusnya menjadi milik Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Pigai menyebut Kementerian ESDM memiliki pandangan berbeda dengan mengarahkan saham tersebut untuk dibagi kepada enam provinsi di Papua. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.
“Saya mempertanyakan dasar hukumnya. Bagaimana mungkin hasil dari sebuah perusahaan yang berada di satu provinsi kemudian dibagi rata kepada seluruh provinsi?” katanya.
Untuk memperkuat argumennya, Pigai membuat analogi dengan pengelolaan perusahaan di wilayah lain. “Kalau logika tersebut diterapkan, misalnya ada perusahaan di Sumatera Utara, maka hasil perusahaan tersebut harus dibagi kepada seluruh provinsi di Sumatera. Menurut saya, logika tersebut tidak masuk akal jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Pigai.
Pigai mengaku telah menyampaikan keberatannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan persoalan pembagian saham Freeport bukan sekadar kritik yang disampaikan melalui media. “Saya sudah menyampaikan keberatan ini langsung di hadapan Presiden. Jadi, saya tidak hanya menyampaikannya melalui media,” katanya.
Ia pun kembali menegaskan sikapnya bahwa divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia merupakan hak Provinsi Papua Tengah. “Saya menegaskan bahwa divestasi 10% saham PT Freeport Indonesia tersebut merupakan hak Provinsi Papua Tengah. Menteri ESDM tidak boleh membagi saham tersebut kepada enam provinsi di Papua kecuali terdapat aturan yang secara jelas mengatur demikian,” tegas Pigai.
Selain persoalan pengelolaan SDA, Pigai menyoroti akses masyarakat Papua terhadap sumber daya kekuasaan, baik di bidang politik, pemerintahan maupun dunia usaha.
Menurutnya, keterbatasan akses tersebut berkontribusi terhadap tingginya jumlah masyarakat Papua yang tidak memiliki pekerjaan. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu persoalan sosial dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Orang Papua saat ini merasa tidak mendapatkan sumber daya kekuasaan, baik itu di politik, pemerintahan maupun dunia bisnis. Akibatnya, mayoritas orang Papua, khususnya angkatan kerja, cenderung jobless atau menganggur,” kata Pigai.
Pigai mengingatkan tingginya pengangguran tidak boleh dianggap sebagai persoalan ekonomi semata. Menurut dia, kondisi tersebut dapat berkaitan dengan munculnya gerakan-gerakan sipil dan berpengaruh terhadap stabilitas wilayah.
“Gerakan-gerakan sipil di Papua mulai dilakukan oleh mereka yang jobless, terutama angkatan kerja. Oleh karena itu, tingginya pengangguran di Papua bisa menyebabkan dampak yang paling buruk terhadap instabilitas wilayah dan bisa mengganggu instabilitas nasional,” ujarnya.
Karena itu, Pigai meminta pemerintah dan pihak terkait memberi perhatian lebih serius terhadap persoalan ketenagakerjaan dan akses masyarakat Papua terhadap sumber daya ekonomi maupun kekuasaan.
“Kalau orang Papua banyak yang jobless, maka itu bisa mengganggu stabilitas bangsa kita, baik di Papua maupun di luar Papua secara keseluruhan di Indonesia,” katanya. (Dev/P-3)














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)


