Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar

4 days ago 8
Perluas Jangkauan RUU Perampasan Aset, DPR Usul Sektor Perbankan dan Pajak Ikut Disasar Demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).(Dok MI)

CAKUPAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu diperluas agar tidak berfokus pada tindak pidana korupsi saja. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar aturan hukum tersebut turut menjerat berbagai kejahatan di sektor keuangan, perbankan, hingga perpajakan.

Penyusunan RUU Perampasan Aset dinilai harus mencakup seluruh bentuk kejahatan tindak pidana tanpa terkecuali guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan ekonomi.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," kata Harris dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (5/9).

Harris menjelaskan bahwa skema perampasan aset idealnya diterapkan pada deretan kejahatan luar biasa lainnya yang berdampak luas bagi masyarakat.

"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," katanya.

Penerapan RUU Perampasan Aset dinilai tidak boleh memberikan pengecualian terhadap bidang tertentu. Menurut Harris, kejahatan yang terjadi di sektor perbankan memiliki skala dampak finansial yang amat serius bagi perekonomian nasional.

"Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," ujar Harris.

Saat ini Parlemen tengah menanti penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak eksekutif. Langkah tersebut krusial mengingat DPR RI telah menargetkan penuntasan pembatasan serta penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

"Selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya," katanya.

Pengesahan regulasi ini diharapkan mampu membersihkan Indonesia dari berbagai tindak kejahatan berbasis ekonomi secara menyeluruh, termasuk penindakan tegas pada pelanggaran pidana perbankan.

"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," katanya. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |