Pengawalan Ketat Warnai Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

1 week ago 16
Pengawalan Ketat Warnai Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung Pelimpahan kasus dan tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung(Tangkapan layar breaking news Metro TV)

TERSANGKA dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Pelimpahan kasus Don Ritto mendapat pengawalan ketat petugas.

Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. 

Selain Don Ritto, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan kejaksaan telah menerima tersangka dan juga barang bukti.

"Penyidik Kejaksaan Agung menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga blackout,"kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Menurut Anang, proses pelimpahan administrasi telah dilakukan secara bertahap sejak Sabtu pekan lalu hingga resmi rampung pada Jumat, 17 Juli 2026.

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Wakil Kepala Kortas Tipidkor Polri Brigjen Boro Windu.

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.

"Berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam tayangan Breaking News Metro TV.

Adapun perkara yang dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang kini telah beralih ke Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut. (Medcom.id/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |