Wapres Gibran Rakabuming Raka ketika membuka Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat, Sabtu (20/6/2026).(Antara /Prisca Triferna)
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial HE yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket pesawat kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi). Keputusan ini diambil karena perkara tersebut dinilai sebagai masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri. "Kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena ini murni masalah pribadi ASN yang bersangkutan," ujar Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7).
Hingga saat ini, HE diketahui masih aktif menjalankan tugas di Sekretariat DPRD Kepulauan Riau dan tetap menerima hak kepegawaian secara penuh. Hal ini dikarenakan BKD Kepri belum menerima salinan resmi surat penetapan tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau sebagai dasar hukum untuk memproses pemberhentian sementara.
Yeny menegaskan, seluruh hak yang melekat pada status ASN HE akan otomatis dihentikan sementara begitu salinan resmi dari kepolisian diterima. Status pemberhentian sementara tersebut akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Senada dengan BKD, Sekretaris DPRD Kepulauan Riau, Ika Hasillah, mengonfirmasi bahwa HE masih bekerja seperti biasa. Ia menekankan bahwa tindakan dugaan penipuan tersebut dilakukan atas nama pribadi dan berada di luar tanggung jawab kelembagaan Sekretariat DPRD Kepri.
Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan HE sebagai tersangka pada Jumat (10/7) atas dugaan penggelapan dana pengadaan tiket pesawat kontingen Pesparawi senilai Rp1,01 miliar. Akibat perbuatan tersebut, kontingen Pesparawi Kepulauan Riau gagal berangkat untuk mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua, yang dijadwalkan pada Juni 2026. (Ant/I-1)

















































