Perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan mengikuti kegiatan penguatan pelindungan WNI yang digelar KBRI Kuala Lumpur di Batam, Kepulauan Riau.(dok. KBRI Kuala Lumpur)
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memperkuat pelayanan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran dan pelaut Indonesia yang bekerja di Malaysia, melalui serangkaian kegiatan di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (16/7) itu meliputi Workshop Pelindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia serta Sosialisasi Pos Bantuan Hukum bagi WNI Pra dan Pasca Bekerja di Malaysia.
Rangkaian kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, otoritas maritim Indonesia dan Malaysia, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, lembaga pelindungan pekerja migran, perusahaan penempatan, perusahaan pelayaran, lembaga pendidikan dan pelatihan, hingga Pos Bantuan Hukum.
Keterlibatan lintas sektor itu dinilai penting untuk membangun sistem pelindungan WNI yang lebih menyeluruh, mulai dari tahap persiapan dan keberangkatan, selama bekerja di Malaysia, hingga saat kembali ke Indonesia.
Workshop pelindungan pelaut dibuka dengan keynote speech Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Samsuddin, serta sambutan Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut mencakup prosedur penempatan yang aman, pemenuhan hak dan kewajiban pelaut, keselamatan kerja, serta kepatuhan kapal terhadap ketentuan pelayaran di Malaysia.
Dengan tema “Berangkat Prosedural, Bekerja Selamat, Pulang Sejahtera”, kegiatan itu juga memperkuat koordinasi antara pemerintah, otoritas maritim, perusahaan pelayaran, dan pelaku industri dari Indonesia dan Malaysia.
Sementara itu, sosialisasi Pos Bantuan Hukum membahas perluasan akses terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum bagi calon pekerja migran, WNI yang sedang bekerja di Malaysia, maupun mereka yang telah kembali ke Indonesia.
Dalam sambutan tertulis Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur yang dibacakan Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Fery Iswandy, disebutkan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kami memandang keberadaan Posbankum menjadi krusial untuk membantu pemerintah memberikan layanan hukum kepada semua lapisan masyarakat, termasuk WNI dan PMI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri maupun yang baru pulang dari luar negeri,” demikian pesan Dubes RI seperti disampaikan dalam rilis, Jumat (17/7).
Di wilayah perbatasan seperti Batam, Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat menjadi mitra penting Perwakilan RI dalam memperkuat pelindungan bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan masa penempatan.
KBRI Kuala Lumpur menilai pelindungan WNI membutuhkan sinergi berbagai pihak, tidak hanya Perwakilan RI, tetapi juga pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur berharap pelayanan pelindungan bagi WNI semakin optimal sehingga pekerja migran dan pelaut Indonesia dapat berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman dan bermartabat, serta kembali ke Indonesia dengan selamat dan sejahtera. (B-3)

















































