Eks Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan proses pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani penyidik Polri terus berjalan.
Sejumlah barang bukti telah diserahkan, sementara Kejagung resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara PT Krakatau Steel, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan barang bukti dari penyidik Polri kepada penyidik Kejagung dilakukan secara bertahap sejak kemarin hingga hari ini.
“Memang hari ini, per hari dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara, dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung. Dan saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan tiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 untuk dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi BLBI, serta Sprindik Nomor 45 untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT Asabri.
Menurut dia, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya.
Meski demikian, Anang menegaskan proses penyidikan tetap dilakukan secara kolaboratif bersama Polri. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut, sementara Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah pelimpahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan merupakan hal baru, Anang menegaskan mekanisme tersebut bukan pertama kali dilakukan.
“Enggak dong. Kan awal dari sprindik Polri sudah diserahkan ke kita. Secara resmi hari Sabtu kemarin sudah ditindaklanjuti. Dan ini hal biasa. Dulu juga pernah. Perkara ASABRI dulu dari Polri diserahkan ke kita. Ini bukan yang pertama kali,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara pidana telah lama diterapkan sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
“Kita juga pernah menyerahkan perkara ke Polri. Proses penyidikan itu kita sinergi sama-sama. Yang jelas ini bukan pertama kali, sudah pernah dilakukan seperti ini,” pungkasnya. (E-4)

















































