Buruh membentangkan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025)(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus segera dituntaskan DPR karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Menurutnya, keberhasilan pembahasan regulasi tersebut bergantung pada komitmen politik para pembentuk undang-undang.
“Kalau sudah dikatakan menjadi prioritas, harapannya ya segera dibahas. Jangan sampai periode masa bakti DPR 2024–2029 gagal menyelesaikannya. Kembali lagi kepada komitmen politik,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, (14/7).
Ia menilai perdebatan mengenai substansi RUU Perampasan Aset merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Namun, menurutnya, hal terpenting adalah memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar efektif merampas aset hasil kejahatan sekaligus tetap menghormati hak asasi manusia.
“Yang paling penting ada itikad baik dari elite-elite politik kita untuk membahas itu, dan tidak sekadar membahas, tetapi juga memastikan bahwa substansi isi peraturannya nantinya efektif untuk merampas aset kejahatan dan tetap menjamin hak asasi manusia. Harus ada keseimbangan antara efektivitas perampasan aset kejahatan dengan jaminan HAM,” ujarnya.
Zaenur menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh dipahami semata-mata sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Menurut dia, cakupan aturan tersebut jauh lebih luas karena menyasar seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“RUU Perampasan Aset itu bukan untuk memulihkan kerugian negara, tetapi untuk merampas aset kejahatan. Yang dimaksud aset kejahatan itu adalah alat melakukan kejahatan, hasil kejahatan, maupun aset yang berasal dari hasil kejahatan meskipun sudah berubah menjadi berbagai bentuk aset yang tampak sah,” katanya.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan lain seperti narkotika.
“Itu tidak eksklusif untuk tindak pidana korupsi. Misalnya narkotika, itu tidak merugikan keuangan negara, tetapi merusak bangsa dan negara. Karena itu RUU ini harus berlaku untuk seluruh tindak pidana yang menghasilkan aset kejahatan,” ujar Zaenur.
Terkait usulan pembentukan Badan Perampasan Aset, Zaenur menyatakan tidak sependapat. Menurutnya, kewenangan merampas aset tetap seharusnya berada pada aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Saya tidak setuju kalau dibentuk badan perampasan aset. Yang penting justru bukan badan perampasan aset, tetapi lembaga pengelola aset yang profesional. Kewenangan perampasan tetap dilakukan aparat penegak hukum, sedangkan pengelolaan aset jangan berada di tangan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia mengusulkan agar pengelolaan aset sitaan ditempatkan di lembaga yang independen dan profesional, misalnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.
“Kalau pengelola aset tetap dipegang aparat penegak hukum, potensi penyalahgunaan kewenangannya sangat besar,” ujarnya.
Selain itu, Zaenur menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam draf RUU yang perlu diperbaiki. Salah satunya mengenai syarat perampasan aset yang dalam Pasal 7 hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Kalau hanya seperti itu, menurut saya tidak akan efektif untuk memberantas korupsi. Justru itu yang perlu menjadi perdebatan substansial dalam pembahasan RUU,” katanya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, Zaenur menekankan seluruh tindakan paksa dalam proses perampasan aset harus mendapatkan izin pengadilan. Selain itu, kewenangan juga tidak boleh dipusatkan pada satu institusi.
“Seluruh upaya paksa harus memperoleh izin dari pengadilan. Kemudian jangan ada pemusatan kewenangan di satu lembaga. Kewenangan harus dipisah-pisah, terutama pengelolaan aset jangan dipegang sendiri oleh aparat penegak hukum karena potensinya sangat besar untuk diselewengkan,” tegasnya. (H-2)

















































