ilustrasi intervensi hukum.(MI)
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik langkah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap lembaga yudikatif yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh lembaga negara lain.
Bivitri menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan, MA dan MK memiliki posisi yang harus dijaga dari segala bentuk campur tangan, baik melalui nota kesepahaman maupun pertemuan yang dapat memengaruhi independensi lembaga.
“Apalagi MA dan MK adalah lembaga yudikatif yang menurut teori memang tidak boleh sama sekali diintervensi, diikat dengan MoU, di apapunlah bentuknya begitu ya,” kata Bivitri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7).
Ia menekankan bahwa hakim di kedua lembaga tersebut harus diberi ruang untuk memutus perkara secara independen tanpa tekanan ataupun arahan dari lembaga lain. “Biarkan mereka melakukan pengambilan keputusan-keputusan sesuai dengan perkara yang datang ke mereka. Enggak ada intervensi, enggak usah perlu nasihat dalam bentuk silaturahmi dari lembaga-lembaga lain,” ujarnya.
Bivitri menilai terdapat dua kemungkinan yang melatarbelakangi langkah pimpinan MPR mengunjungi MK dan MA. Menurutnya, kemungkinan pertama adalah adanya keinginan untuk mengembalikan citra MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana sebelum perubahan UUD 1945.
“MPR menginginkan, terutama pimpinannya ya, menginginkan supaya mereka dianggap lembaga tersendiri, lembaga tertinggi negara seperti sebelum amendemen,” ucapnya.
Padahal, kata Bivitri, setelah amendemen konstitusi, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. MPR hanya menjalankan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, yakni mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sesuai mekanisme konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa pimpinan MPR merupakan anggota DPR atau DPD yang menjalankan fungsi MPR ketika bersidang, sehingga tidak memiliki kewenangan khusus untuk membangun hubungan kelembagaan dengan lembaga yudikatif.
“Semua pimpinan MPR itu kan semuanya kita pilih sebagai anggota DPR atau sebagai anggota DPD. Jadi mereka sebenarnya enggak punya wewenang seperti itu,” katanya.
Kemungkinan kedua yang disoroti Bivitri adalah adanya upaya melemahkan independensi kekuasaan kehakiman. Dugaan itu, menurut dia, diperkuat dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai salinan putusan setelah kunjungan MPR ke MK.
“Kemungkinan keduanya adalah memang ada keinginan untuk melemahkan yudikatif, karena DPR-nya sudah lemah ya, kita tahu, tujuh dari delapan fraksi di DPR itu semuanya adalah koalisi KIM Plus,” ujarnya.
Bivitri juga menilai apabila langkah serupa dilakukan langsung oleh Presiden, potensi kritik publik akan lebih besar. Karena itu, ia menduga MPR diposisikan sebagai pihak yang menjalankan agenda tersebut dengan membangun kesan sebagai lembaga tertinggi negara. “Barangkali yang ingin dilakukan sekarang adalah dengan menggunakan MPR dengan pencitraan seakan-akan mereka masih lembaga tertinggi negara. Tapi tetap salah menurut saya. Motivasi kesatu maupun kedua itu berangkat dari cara pandang yang salah mengenai posisi MPR,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap lembaga negara harus menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi. Menurutnya, menjaga jarak antarcabang kekuasaan merupakan syarat penting untuk mempertahankan independensi lembaga peradilan dan prinsip negara hukum. (Dev/P-3)

















































