Nelayan Pertanyakan Lokasi Pengelolaan Sedimentasi Laut di Kepri.(MI/Hendri Kremer)
NELAYAN di Bintan dan Lingga mempertanyakan penetapan lokasi pengelolaan hasil sedimentasi laut di sejumlah perairan Kepulauan Riau. Mereka menilai sebagian lokasi bukan alur pelayaran yang mengalami pendangkalan, melainkan wilayah tangkap ikan masyarakat pesisir.
Ketua Aliansi Nelayan Bintan dan Lingga, Rudi Herdawan, mengatakan nelayan tidak menolak kegiatan pembersihan sedimentasi apabila dilakukan di alur pelayaran.
“Kalau memang untuk membersihkan sedimentasi di alur pelayaran, kami tidak keberatan. Masalahnya, lokasi yang akan dikerjakan merupakan tempat nelayan mencari ikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7).
Menurut dia, aktivitas perusahaan masih berada pada tahap pengambilan sampel. Namun, kapal pengambil sampel diduga telah beroperasi di sekitar pulau-pulau kecil yang memiliki terumbu karang dan menjadi lokasi nelayan memancing.
Pengambilan sampel juga disebut dilakukan pada malam hari dengan kapal hisap berkapasitas besar. Besarnya volume material yang diambil memunculkan kekhawatiran kegiatan tersebut menyerupai penambangan pasir laut.
“Yang kami lihat bukan lagi sekadar mengambil sampel. Kapalnya besar dan material yang diambil sangat banyak,” ujarnya.
Aliansi memperkirakan sekitar 20 ribu nelayan di Bintan berpotensi terdampak apabila pengerukan dilaksanakan. Di Lingga, dampaknya dikhawatirkan dirasakan sebagian besar masyarakat pesisir yang menggantungkan penghasilan dari laut.
Nelayan menilai pengerukan dapat merusak terumbu karang, menghilangkan habitat ikan, meningkatkan kekeruhan air, serta mempersempit wilayah tangkap. Aktivitas kapal tongkang pengangkut material juga dikhawatirkan mengancam keselamatan kapal-kapal nelayan tradisional.
Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, sejumlah perairan di Karimun, Lingga, dan Bintan ditetapkan sebagai kawasan pengelolaan sedimentasi. Luas kawasan di Kepulauan Riau disebut mencapai sekitar 3,03 miliar meter persegi dengan potensi material sekitar 9,09 miliar meter kubik.
Berdasarkan penelusuran aliansi, sedikitnya 12 perusahaan disebut akan beroperasi di sekitar perairan Pulau Numbing. Empat perusahaan diklaim telah menyelesaikan dokumen Amdal dan satu perusahaan telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. (HK)

















































