Modus Tiga Warga Yogyakarta Berhaji Ilegal lewat Malaysia

2 hours ago 1

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggagalkan keberangkatan tiga warga Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji ilegal alias secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo. Petugas menggagalkan keberangkatan tersebut dalam kurun dua pekan terakhir setelah tim Lalu Lintas Keimigrasian mendeteksi para penumpang sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal dalam sistem pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menjelaskan, para penumpang menyamarkan tujuan keberangkatan mereka sebagai perjalanan wisata ke Singapura dan Kuala Lumpur. “Modus yang digunakan para penumpang tersebut dengan menyamarkan keberangkatan mereka sebagai perjalanan wisata menuju Singapura dan Kuala Lumpur,” kata Tedy pada Jumat, 8 Mei 2026.

Tedy merinci, kasus pertama terdeteksi pada Sabtu, 25 April 2026. Saat itu, petugas memeriksa seorang pria berinisial MDM yang hendak terbang ke Singapura dengan alasan berwisata. Namun, aplikasi pengawasan menunjukkan MDM berstatus SOI dengan skor 100 karena sebelumnya tercatat pernah gagal berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin, 4 Mei 2026, petugas kembali menemukan kasus serupa. Kali ini, dua WNI berinisial Y dan K terdeteksi saat berencana menuju Kuala Lumpur. Keduanya juga memiliki status SOI dengan skor maksimal 100.

Berdasarkan integrasi data sistem imigrasi, petugas mengetahui Y dan K memiliki risiko tinggi karena sebelumnya pernah mencoba melakukan keberangkatan serupa melalui bandara lain. Tedy menuturkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan wawancara terhadap para penumpang.

Dari proses tersebut, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian keterangan sehingga memutuskan menunda keberangkatan mereka untuk mencegah risiko penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang. “Langkah penundaan berangkat ini merupakan upaya melindungi warga negara karena adanya indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” ujarnya.

Menurut Tedy, prosedur tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan warga Indonesia agar tidak terlantar atau menghadapi persoalan hukum selama berada di luar negeri. Ia juga menegaskan pengawasan ketat melalui aplikasi SOI bukan bertujuan mempersulit masyarakat ataupun menaruh kecurigaan berlebihan.

Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan setiap perjalanan lintas negara berlangsung sesuai dokumen dan prosedur yang sah. “Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka,” kata Tedy.

Kantor Imigrasi Yogyakarta turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur cepat yang melanggar regulasi pemerintah. Imbauan itu disampaikan demi menjaga keamanan serta ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Pilihan Editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |