BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami bukti-bukti dalam laporan Jusuf Kalla terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Rismon Sianipar. Penyidik telah meminta keterangan tambahan dari Jusuf Kalla dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Siber dalam menangani kasus tersebut. “Untuk bukti digitalnya kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurut Wira, penyidik belum memanggil Rismon Sianipar sebagai terlapor. Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon merupakan bentuk penghinaan yang mencoreng martabatnya. “Bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu,” ujar Jusuf Kalla di Bareskrim, Rabu, 8 April 2026.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan laporan itu berangkat dari pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut Jusuf Kalla sebagai pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo. Dalam video yang beredar di media sosial, kata Abdul, Rismon juga menyebut JK memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. “Itulah kenapa laporan ini kami buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” ujar Abdul, Senin, 7 April 2026.
Selain melaporkan Rismon, tim hukum JK juga melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial yang diduga mengamplifikasi pernyataan tersebut dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Mereka ialah pemilik, pengguna, dan pengelola akun YouTube @studiomusikrockciamis serta akun Facebook 1922 Pusat Madiun.
Dalam laporan terbarunya, JK mengadukan sejumlah pasal terhadap para terlapor, yakni dugaan tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang diduga bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 434 KUHP, Pasal 433 Undang-Undang tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)











