MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri tetap bisa menyelidiki kasus penyiraman keras Andrie Yunus. Menurut Yusril, penyelidikan di Bareskrim atas laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bisa fokus mencari peran pihak sipil.
"Jadi laporan itu akan dipelajari penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini," kata Yusril di Hotel Mercure, Jakarta Utara pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yusril mengatakan, penyelidikan Polda Metro Jaya yang kemudian diserahkan kepada Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI belum mengungkap keterlibatan pihak sipil. Puspom TNI pun telah menyerahkan berkas perkara ke Oditur Militer 07-11 Jakarta dan dilanjutkan dengan pelimpahan ke Pengadilan Militer Jakarta.
Menurutnya, jika Bareskrim menemukan keterlibatan sipil maka perkara bisa berlanjut ke tahap penyidikan hingga penuntutan baru. Namun, kata Yusril, jika kemungkinan itu terjadi maka perkara berlanjut ke peradilan koneksitas bukan peradilan umum.
"Kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, dan polisi melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas," kata Yusril.
Yusril menuturkan, Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili di peradilan umum. Namun UU Pengadilan Militer belum direvisi sehingga ketentuan di UU TNI dan KUHAP masih belum bisa diterapkan.
"Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada Puspom TNI," ujar dia.
Adapun TAUD membuat laporan tipe B atas penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontrAS) Andrie Yunus ke Bareskrim. Lporan tersebut teregister LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama Gema Gita Persada.
Laporan tersebut menyertakan Pasal 459 jo Pasal 17 dan/ atau Pasal 469 ayat 1 jo Pasal 470 huruf b tentang Percobaan Pembunuhan Berencana atau Penganiayaan Berat serta Pasal 600 dan/atau Pasal 601 dan/ atau Pasal 602 jo Pasal 612 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Terorisme.
















































