Jaksa Tahan Pengusaha Malang Kasus Korupsi Kredit KoinWorks

2 hours ago 1

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota atau Kejati DKI Jakarta menahan pengusaha asal Malang berinisial LHL alias Ko Xiong. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020-2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan LHL merupakan beneficial owner PT RMS. Penetapan tersangka dilakukan sebagai pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik platform KoinWorks.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Tersangka LHL ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran dana kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara oleh BRI melalui fintech KoinWorks periode 2020-2024," kata Dapot dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari PT LAT, yakni BAA selaku Direktur Operasional, BH selaku Direktur Utama periode 2022-2024, dan JB selaku Direktur Utama periode 2024 hingga saat ini.

Menurut penyidik, LHL diduga memanipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee yang merupakan pegawai PT RMS, baik yang aktif maupun yang telah mengundurkan diri. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak KoinWorks diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan dari BRI secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah berdasarkan analisis yang tidak layak. Mereka juga diduga memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi sehingga kredit dapat dicairkan.

Akibat praktik tersebut, kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp 600 miliar. Atas perbuatannya, LHL disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menahan LHL sejak 2 Juni 2026 selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, ia dititipkan di Lapas Kelas I Malang sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari Rp 14 miliar. Penyidik Kejati DKI Jakarta menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak bank BRI dan para nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

"Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Dapot.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |