Yusril: Pemerintah Tak Akan Halangi Proses Hukum Silmy Karim

1 hour ago 1

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA. Kasus tersebut menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Yusril mengatakan pemerintah akan bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi penanganan perkara yang kini ditangani lembaga antirasuah tersebut. Pihaknya membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Yusril, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Silmy terjadi pada rentang 2023-2024 ketika yang bersangkutan masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. Oleh karena itu, ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Silmy saat ini sebagai wakil menteri.

KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan Pasal 12 huruf b mengenai gratifikasi. Penyidik juga menduga praktik tersebut berlangsung saat Silmy memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Yusril mengaku pemerintah prihatin atas kasus yang terjadi di tengah upaya membangun birokrasi yang bersih dan bebas korupsi. “Di saat kami sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan presiden,” ujar dia.

Yusril juga meminta Silmy Karim dan seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil KPK untuk mematuhi proses pemeriksaan. Pemerintah, kata dia, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Di sisi lain, Yusril mengklaim bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pembenahan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, kementerian menghapus berbagai praktik percepatan layanan berbayar di luar prosedur resmi dan mewajibkan seluruh penerimaan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

“Kami berharap kasus yang kini ditangani KPK menjadi momentum evaluasi bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pelayanan publik,” ucap Yusril.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |