Mengunci Celah Penghindaran Pajak

1 week ago 10
Mengunci Celah Penghindaran Pajak (Dok. Pribadi)

SERING kali, diskursus penghindaran pajak hanya dipahami sebagai persoalan moral wajib pajak. Kendatipun tidak sepenuhnya keliru, pandangan tersebut cenderung terlalu menyederhanakan persoalan, data, dan fakta empiris.

TANTANGAN BESAR

Pada praktiknya, penghindaran pajak juga terlahir sejak awal dari desain sistem pajak yang belum sepenuhnya mampu membaca transaksi secara utuh, cepat, dan saling terintegrasi. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa akar masalahnya tidak lain ialah asimetri informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak yang masih begitu lebar hingga kini.

World Bank (2024) dalam Indonesia Economic Prospects (edisi 26 Maret 2025) mengungkapkan yang intinya Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak negara. Kendati reformasi telah dan/atau sedang dilakukan hingga kini, kebocoran potensi penerimaan dari sektor pajak tetap signifikan.

Hal itu tecermin pada besarnya kesenjangan penerimaan pada dua instrumen pajak utama: pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan. Upaya menutup kesenjangan pajak (tax gap) pada PPN dan PPh badan dapat menghasilkan tambahan penerimaan hingga mencapai kisaran angka 6,4% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp944 triliun per tahun. Luar biasa! Artinya, fenomena itu menjadi sinyal bahwa reformasi perpajakan Indonesia masih menyisakan agenda besar.

Tegasnya, potensi penerimaan yang belum tergarap menunjukkan perlunya sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan agar ruang fiskal semakin kukuh demi membiayai pembangunan, layanan publik, dan agenda ekonomi jangka panjang.

Penghindaran pajak tidak selalu tampak kasatmata. Fenomena dimaksud dapat saja hadir melalui jalan sunyi lewat struktur transaksi yang kompleks, pemanfaatan celah perjanjian, pengaturan harga transfer, klaim restitusi yang tidak mencerminkan transaksi riil, hingga perbedaan perlakuan atas transaksi lintas yurisdiksi.

Karena itu, pendekatan konvensional yang hanya mengedepankan pemeriksaan setelah transaksi terjadi (ex-post) sudah ketinggalan kereta. Ketika bisnis melaju kencang dan/atau real-time, pengawasan pajak juga harus bergerak menuju risk-based supervision (pendekatan pengawasan yang memprioritaskan sumber daya dan tindakan pada area risiko terbesar) dan real-time.

Lalu, penguatan regulasi sedemikian rupa sehingga relevan menjawab tantangan bisnis terkini menjadi prasyarat penting demi menutup celah penghindaran pajak, termasuk lintas yurisdiksi. Organization for Economic Co-operation and Development (OECD, 2025) dalam konteks persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) menempatkan pencegahan penyalahgunaan perjanjian pajak sebagai bagian dari standar minimum BEPS (base erosion and profit shifting: penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan memanfaatkan celah aturan perpajakan).

Karena itu, melalui principal purpose test (PPT) berupa ketentuan antipenghindaran pajak dalam perjanjian internasional yang menolak fasilitas pajak (tax treaty) jika tujuan utama suatu transaksi untuk menghindari pajak. Harmoni dengan semua itu, Indonesia melalui PMK 112/2025 juga telah mempertegas tata cara penerapan P3B, termasuk ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B dan uji tujuan utama/PPT (Kementerian Keuangan, 2025). Namun, regulasi yang kuat tidak pernah optimal tanpa administrasi pajak yang berbasis data.

OECD (2025) menegaskan digitalisasi administrasi pajak, termasuk tata kelola data, pertukaran data dan data analitik merupakan fondasi demi memperkukuh pengawasan dan layanan kepatuhan. Benang merahnya: tanpa data yang terintegrasi, regulasi berisiko hanya tegas secara normatif di atas kertas, tetapi loyo saat di lapangan.

FONDASI

Karena itu, momentum reformasi administrasi perpajakan melalui Coretax perlu diselami lebih dalam lagi daripada sekadar penginian sistem semata. Direktorat Jenderal Pajak (DJP, 2025) menjelaskan Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses inti (pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan) ke dalam satu platform digital terpusat. Sistem itu menggantikan sistem lama (DJP Online) demi menciptakan basis data yang akurat dan transparan.

Dengan demikian, Coretax seharusnya menjadi fondasi untuk membangun satu profil risiko wajib pajak yang lebih utuh, bukan hanya kanal baru untuk memenuhi kewajiban administratif. Kemudian, agenda berikutnya ialah memperkuat administrasi pajak berbasis compliance risk management.

Hal itu sejalan dengan OECD (2025) yang menekankan pentingnya pemanfaatan data, cross-matching, analisis, dan tata kelola data untuk memahami serta mengelola risiko kepatuhan. Melalui integrasi data SPT, faktur pajak, pemotongan dan pemungutan, kepabeanan, kepemilikan aset, informasi pihak ketiga, serta histori pemeriksaan, otoritas pajak dapat lebih tepat membedakan wajib pajak yang patuh, keliru karena kompleksitas aturan, dan yang secara sengaja merancang skema penghindaran.

Artificial intelligence (AI) dapat menjadi penguat administrasi pajak berbasis risiko, bukan pengganti diskresi fiskus. IMF (2025) menegaskan AI dapat mendukung analisis risiko kepatuhan dalam administrasi pajak dan kepabeanan, terutama untuk membaca pola, mengolah informasi kompleks, dan membantu analis menentukan prioritas pengawasan.

Namun, World Bank (2025) mengingatkan bahwa algoritma tidak selalu lebih unggul daripada penilaian petugas yang berpengalaman. Karena itu, AI sejatinya diposisikan sebagai alat bantu keputusan, bukan pengambil keputusan tunggal. Pada praktiknya, AI dapat digunakan untuk mendeteksi anomali, memetakan hubungan afiliasi, mengidentifikasi transaksi tidak lazim dan menyusun prioritas pemeriksaan.

Sementara itu, teknologi dengan jejak audit yang kuat, termasuk process mining, e-invoicing dan distributed ledger/blockchain untuk use case tertentu, dapat dipertimbangkan pada area berisiko tinggi, di antaranya rantai faktur pajak, restitusi PPN dan transaksi yang membutuhkan pembuktian berlapis.

Last but not least, teknologi tidak boleh dilepas tanpa tata kelola. Setidaknya terdapat tiga prasyarat. Pertama, kualitas dan interoperabilitas data harus menjadi prioritas. Kedua, model analitik harus dapat dijelaskan, diawasi dan diuji agar tidak menimbulkan salah sasaran. Ketiga, hak wajib pajak tetap sebagai panglima dijaga melalui mekanisme klarifikasi, keberatan, banding dan perlindungan data pribadi yang memadai.

MEMUPUS RUANG GELAP INFORMASI

Pada akhirnya, mengikis penghindaran pajak bukan hanya perhal menaikkan tarif ataupun menambah sanksi. Akar masalahnya ialah bagaimana negara memupus ruang gelap informasi dalam sistem perpajakan nasional. Coretax, integrasi data, AI, dan audit trail digital hanyalah instrumen. Nilai strategisnya terletak pada kemampuan membangun sistem yang transparan, adil, dan berbasis risiko.

Ketika data saling terhubung, transaksi dapat terintegrasi dan pengawasan menjadi presisi, kepatuhan pajak tidak lagi bergantung pada imbauan moral, tetapi ditopang dengan suatu desain sistem yang menjadikan penghindaran pajak menjadi tidak relevan dan kepatuhan semakin rasional.

-

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |