Menghadirkan Pendidikan Inklusif Berkeadilan

1 week ago 11
Menghadirkan Pendidikan Inklusif Berkeadilan (MI/Seno)

MULAI tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengenalkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) dengan tagline: 'MPLS Ramah'. Spirit MPLS Ramah kembali digelorakan pada tahun ajaran baru 2026/2027.

Selama lima hari mengikuti MPLS yang dimulai pada Senin (13/7), setiap murid baru akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah dan seluruh warga belajar.

Sekolah juga melakukan penelusuran bakat dan minat, internalisasi nilai-nilai karakter, serta materi lain yang relevan dengan tingkat pendidikan dan perkembangan psikologi anak. Bahkan sekolah bisa mengundang narasumber tamu dari tenaga medis, kepolisian, atau psikolog untuk menyampaikan materi bebas narkoba, tertib berlalu lintas, bahaya judi online, keadaban digital, serta budaya hidup bersih dan sehat.

Untuk mewujudkan MPLS Ramah dan tidak membosankan, murid baru diperkenalkan dengan beberapa lagu anak, seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Hari Baru, dan Rukun Sama Teman. MPLS diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang menggembirakan anak-anak (joyful learning).

Pendekatan joyful learning menjadi bagian dari tiga pilar penting dalam pembelajaran mendalam (deep learning). Dua pilar yang lain ialah pembelajaran berkesadaran (mindful learning) dan pembelajaran bermakna (meaningful learning). Secara keseluruhan pendekatan pembelajaran mendalam bertujuan memuliakan murid.

Dengan begitu, MPLS dapat dipastikan bebas dari semua bentuk kekerasan atau perpeloncoan. Apalagi jika kekerasan itu terjadi di lingkungan sekolah, ketika murid baru memulai belajar di 'rumah kedua' mereka.

Padahal, semua pihak berkeinginan untuk menjadikan sekolah sebagai rumah kedua yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Hal itu penting menjadi komitmen semua pihak sehingga terwujud MPLS ramah dan menggembirakan.

MEMPERBAIKI SPMB

MPLS diselenggarakan setelah sekolah melaksanakan penerimaan murid baru. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah berkomimen untuk menghadirkan pendidikan inklusif dan berkeadilan. Yang patut disyukuri, sejauh ini pelaksanaan SPMB 2026 jauh dari kegaduhan.

Permendikdasmen 3/2025 mengatur penerimaan murid baru melalui empat jalur yang terintegrasi, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pertama, jalur domisili, diperuntukkan calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru.

Kedua, jalur afirmasi, dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur afirmasi menunjukkan pemihakan terhadap calon murid berkebutuhan khusus. Harapannya, pada masa mendatang tidak ada lagi sekolah yang menolak calon murid berkebutuhan khusus. Tugas pemerintah dan stakeholder pendidikan ialah menyiapkan sumber daya dan sarana prasarana yang dibutuhkan sekolah agar mampu menerima murid dengan kondisi apa pun.

Ketiga, jalur prestasi, diperuntukkan calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau nonakademik. Jalur prestasi memberikan kuota yang cukup besar untuk murid bertalenta hebat sesuai dengan minat dan bakat mereka. Yang baru dari Permendikdasmen 3/2025 ialah apresiasi terhadap pengalaman calon murid dalam kepengurusan organisasi kesiswaan, pramuka, atau kepanduan sebagai pertimbangan penerimaan murid baru. Mulai 2026, nilai tes kemampuan akademik (TKA) menjadi pertimbangan penerimaan murid baru melalui jalur prestasi.

Keempat, jalur mutasi, diperuntukkan calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orangtua. Juga bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Jalur mutasi memberikan jaminan anak-anak dapat belajar dengan aman dan nyaman di sekolah yang terdekat dengan penempatan tugas orangtua mereka.

INKLUSIF BERKEADILAN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan SPMB dirancang lebih inklusif dan berkeadilan. Kata 'inklusif' bermakna terbuka menerima calon murid apa pun latar belakang sosial ekonomi mereka. Calon murid berkebutuhan khusus pun harus diterima dan dilayani dengan sebaik-baiknya.

Kata 'berkeadilan' bermakna bahwa persentase empat jalur dalam SPMB diatur lebih proporsional. Penerimaan murid baru tidak sekadar berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal orangtua dengan sekolah. Untuk itulah, persentase jalur zonasi dalam sistem yang lama dikurangi dan dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi.

Implementasi SPMB berkeadilan juga ditunjukkan melalui keberpihakan pemerintah pada sekolah swasta. Dalam Permendikdasmen 3/2025, sekolah negeri diwajibkan untuk mengumumkan ke publik daya tampung yang disiapkan. Transparansi itu penting agar tidak terjadi praktik penambahan murid baru di luar jadwal SPMB.

Calon murid baru yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah berkewajiban untuk mendistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi. Pemerintah juga diminta untuk memberikan bantuan pada calon murid baru yang didistribusikan ke sekolah swasta terakreditasi tersebut. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.

Pemberian bantuan untuk calon murid baru salah satunya bersumber dari pembiayaan yang diberikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari afirmasi pemerintah pada sekolah swasta. Selama ini banyak sekolah swasta berkategori menengah ke bawah tidak memperoleh murid baru sehingga terancam tutup.

Penyebab utamanya ialah sekolah negeri seakan berlomba untuk menerima murid baru tanpa memperhitungkan daya tampung mereka. Karena itulah, pemerintah penting hadir memberikan afirmasi pada sekolah swasta sebagai mitra strategis untuk menunaikan amanah konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

STRATEGI PEMERATAAN MUTU

Permendikdasmen 3/2025 sekaligus menjadi strategi jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan secara lebih merata. Pemerintah ingin mengambil langkah yang terintegrasi dengan meningkatkan mutu guru, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana. Melalui SPMB dimungkinkan terjadi mutasi guru dan tenaga kependidikan dari satu sekolah ke sekolah lain.

Mutasi dilakukan terutama untuk guru dan tenaga kependidikan dengan kualifikasi tertentu agar terjadi penyebaran 'virus' keunggulan. Harus diakui, kontroversi kebijakan penerimaan murid baru yang selama ini muncul disebabkan semua pihak terlalu lama menikmati zona aman. Sekolah berkategori favorit juga memperoleh banyak keuntungan sosial dan ekonomi dari kondisi itu.

Padahal, belum tentu sekolah-sekolah favorit itu menjadi unggulan karena berkinerja terbaik (best process). Sangat mungkin, sekolah-sekolah favorit itu menjadi unggulan karena murid yang diterima memang pilihan (best input). Apalagi kelas sosial ekonomi wali murid mereka juga tergolong mapan dan terdidik. Pendekatan best input acap kali menjadi jalan pintas bagi sekolah untuk meraih keunggulan.

Pada konteks itulah semua pihak penting memahami bahwa SPMB merupakan strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan secara menyeluruh. Target jangka panjangnya ialah terjadi pemerataan mutu pendidikan. Tidak boleh lagi ada kastanisasi atau favoritisme sekolah. Dengan begitu, pendidikan inklusif dan berkeadilan dapat diwujudkan melalui penyempurnaan tata kelola SPMB.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |