Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengendus adanya indikasi barter kasus antara institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Dugaan ini muncul seiring terbitnya surat edaran dari Direktur Penyidikan Kejagung yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Mahfud menyebut surat edaran baru tersebut bertolak belakang dengan instruksi Kejagung sebulan lalu yang sangat agresif membidik potensi penyimpangan dalam pengelolaan dapur MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk yang disinyalir melibatkan oknum kepolisian. Perubahan sikap yang drastis ini dinilai terjadi setelah pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.
"Iya, itu dianggap barter oleh masyarakat. Dianggap barter. Jadi karena Polisi berhasil menyerahkan kasus ini (Febrie) ke Kejaksaan Agung, meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu. Lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu yang lain," ujar Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Rabu (15/7/2026).
Mahfud membeberkan secara detail kronologi terbitnya dua surat dari Korps Adhyaksa yang memicu polemik di ruang publik. Surat pertama bertanggal 15 Juni 2026 dengan nomor B-2668, dikeluarkan Kejagung tak lama setelah memeriksa sejumlah pihak terkait polemik penegakan hukum, termasuk yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadang Hindayana beserta oknum aparat aktif.
"Surat itu memerintahkan periksa MBG. Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadang Hindayana, ada polisinya, ada tentaranya, lalu ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi. Surat itu memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG di Indonesia diperiksa karena melibatkan banyak, termasuk polisi," ujar Mahfud.
Namun, arah angin berubah setelah tensi antarlembaga mereda. Pada Sabtu (10/7/2026), Kejaksaan Agung tiba-tiba menerbitkan surat baru bernomor B-3256 yang isinya menghentikan instruksi penyidikan sebelumnya.
"Tiba-tiba keluar surat itu, bahwa kejaksaan diminta menghentikan semua pemeriksaan MBG. Padahal kemarin suruh periksa di mana-mana karena katanya ada korupsi di berbagai tempat. Oleh sebab itu lalu orang menilai, 'Barter ini'," tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan bahwa kompromi hukum di tingkat elit semacam ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa memicu ketidakpercayaan masif dari masyarakat.
"Ini semuanya akan menjadi api dalam sekam. Dan kita semua harus ikut bersuara, mengawal agar ini diluruskan kembali. Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan akan terjadi terus-menerus, sistem hukum menjadi dirusak," kata Mahfud.
Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika masyarakat kehilangan sandaran pada hukum yang adil. Mahfud meminta pemerintah menjaga marwah supremasi hukum agar tidak ada daerah atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang membuat hukumnya sendiri.
"Jika hukum sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat, saya khawatir nanti masyarakat di berbagai daerah membuat hukumnya sendiri-sendiri. Demokrasi tanpa hukum itu liar dan sewenang-wenang di tingkat elit. Ini ujian bagi kita semua sebagai bangsa," pungkas Mahfud. (E-3)

















































