Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Prada Luky, Akhmad Bumi Bersama Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey menyamapaikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Jumat (17/7).(MI/Palce Amalo)
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo, 23, prajurit TNI yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya pada 6 Agustus 2025.
Petikan putusan kasasi dibacakan di Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (17/7). Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, MA menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap empat prajurit TNI.
Keempat prajurit yang dipecat yakni Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori. Selain itu, mereka juga masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Masing-masing dari keempat terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp136.156.267,50.
Sementara itu, Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faizal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tanpa sanksi pemecatan dari dinas militer. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp561.128.860.
Apabila kewajiban pembayaran restitusi tidak dipenuhi, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi nilai restitusi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain itu, 17 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp32.360.768 per orang tanpa dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dibacakan pada 31 Desember 2025.
Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada para perwira dan enam tahun penjara kepada para bintara serta tamtama, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Keluarga Kecewa
Putusan kasasi itu pun memicu kekecewaan keluarga almarhum Prada Lucky. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung tidak mencerminkan rasa keadilan karena jauh lebih ringan dibanding putusan dua tingkat peradilan sebelumnya.
Ibu kandung mendiang Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku baru mengetahui hasil putusan setelah mendatangi Denpom Kupang. Saat tiba di lokasi, pembacaan amar putusan kasasi telah selesai dilaksanakan.
"Kami memang terlambat tiba di Denpom sehingga pembacaan putusan sudah selesai. Hasil putusan kemudian disampaikan langsung oleh Bapak Auditur kepada kami dan tim kuasa hukum. Terus terang kami sangat terkejut dan kecewa," ujar Sepriana.
Menurut Sepriana, empat terpidana yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Penfui. Sementara 18 terpidana lainnya masih berada di Benkum Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Meski menghormati putusan Mahkamah Agung, keluarga berharap seluruh terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer.
"Harapan kami sebenarnya semua dipecat. Kami tetap menghormati institusi TNI dan putusan Mahkamah Agung, tetapi kami akan meminta Bapak Auditur bersama tim kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," katanya.
Ia menambahkan, putusan kasasi tetap mempertahankan kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban.
Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky, Akhmad Bumi, menilai putusan kasasi belum mencerminkan rasa keadilan dan tidak konsisten. Menurutnya, seluruh terdakwa dijatuhi pidana pokok yang hampir sama, namun hanya empat orang yang dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung, tetapi bagi kami putusan ini sangat mengecewakan dan tidak konsisten. Kalau pidana pokoknya sama, mengapa hanya empat orang yang dipecat? Perbedaannya di mana? Itu seharusnya dijelaskan dalam pertimbangan hukum," kata Bumi. (H-4)

















































